"Jadi, uang yang diambil dari ATM korban ini sekitar Rp200 juta lebih. Korban ini pensiunan ASN, uang itu uang pensiun-nya,"
Mataram (ANTARA) - Tim penindakan Polri Untuk Masyarakat (Puma) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangkap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) yang menguras uang dari kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) majikannya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
"Jadi, uang yang diambil dari ATM korban ini sekitar Rp200 juta lebih. Korban ini pensiunan ASN, uang itu uang pensiun-nya," kata Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan di Mataram, Senin.
Ia menyebut, uang ratusan juta rupiah dikuras dari dua kartu ATM korban. Kemudian, uang sang majikan dihabiskan pelaku berinisial NKW (26) asal Kabupaten Lombok Barat untuk membeli sejumlah barang berharga, seperti kendaraan roda dua, sepeda listrik dan perhiasan.
"Ada juga digunakan untuk ambil mobil gadai," ucapnya.
Dia menerangkan, modus pelaku melancarkan aksinya ini dengan mengambil kesempatan saat melihat kartu ATM dan nomor pin tersimpan di atas meja rumah korban yang berada di wilayah Rembiga, Kota Mataram.
Tanpa sepengetahuan korban, NKW menyerahkan kartu ATM dan nomor pin kepada rekannya berinisial M (24), pria asal Kabupaten Lombok Barat.
"Pelaku M ini yang cairkan di ATM, uang ditarik secara bertahap dan diserahkan ke NKW," ujar Catur.
Setelah mendapat tunai, NKW menyerahkan kepada kekasihnya berinisial R (35) pria asal Kabupaten Lombok Barat. Secara bertahap, R menggunakan uang korban untuk membeli barang-barang yang kini telah diamankan kepolisian.
"Kendaraan sport CBR itu dibeli bekas, harganya Rp67 juta, kemudian F1 ZR Rp14 juta, smart watch, ada juga kasih pinjaman ke orang, terima gadai mobil, dan sisanya beli perhiasan dan sepeda listrik," katanya.
Dengan menguraikan peristiwa hukum yang terjadi pada medio Januari 2026 tersebut, kini NKW bersama kekasihnya R, dan rekannya M ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk NKW, kepolisian menerapkan Pasal 476 KUHP baru tentang pencurian. Sedangkan M dan R dikenakan Pasal 591 huruf a dan b KUHP baru tentang penadah barang hasil pencurian.







