Jakarta (ANTARA) - Nenek Saudah menitikkan air mata saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR bersama LPSK hingga Komnas HAM terkait kasus dugaan penganiayaan yang menimpa lansia tersebut usai menolak tambang ilegal.
Dalam RDP yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, Saudah menyampaikan terima kasih karena kasus yang menimpanya mendapatkan perhatian dari DPR RI dan lembaga lainnya.
“Saya sebagai korban yang bernama Saudah, berterima kasih atas kepedulian kalian semua. Tiada kusangka begini, atas kejadian ini yang akan sampai aku ke sini,” katanya sambil menangis.
“Mendengar semua yang Ibu katakan, Bapak katakan semua, saya berterima kasih sebanyak-banyaknya,” sambungnya.
Sementara itu, seorang perwakilan keluarga Saudah mempertanyakan mengapa pelaku yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan ini hanya satu orang. Padahal, kekerasan yang dialami Nenek Saudah cukup parah.
“Kalau memang tersangkanya satu orang, tidaklah mungkin rasanya separah ini ibunda kami. Bisa pula lagi diseret dan dibuang ke seberang sungai. Apalagi tersangka yang saat ini sudah mengaku ada beberapa orang, kenapa tidak ditangkap? Ini yang kami sangat sayangkan,” ucapnya.
Selain itu, perwakilan keluarga juga meminta agar Saudah diberikan pengacara yang netral.
Tidak hanya dari sisi hukum, pihak keluarga turut meminta agar Saudah mendapatkan pemulihan dari sisi sosial lantaran usai adanya kasus penganiayaan ini, Saudah dikucilkan dari masyarakat.
“Ibu kami dikucilkan dari masyarakat. Padahal, kalau dikaji-kaji, beliau ini adalah anak kandung Rajo Bagompo. Rajo Bagompo itu adalah seorang Raja di Lubuk Aro. Adapun Raja yang sekarang ini, itu hanya dilenggangkan istilahnya, dititipkan,” ujar perwakilan keluarga Saudah.
Keluarga berharap, usai adanya RDP ini, ada keadilan bagi Saudah serta pengusutan dugaan penambangan ilegal di Pasaman, Sumatera Barat, oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, seorang lansia bernama Saudah menjadi korban penganiayaan yang diduga karena menolak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan satu orang tersangka yang berinisial IS alias MK oleh Polres Pasaman.







