Bengawan Kamto Hadapi Dakwaan Korupsi Rp 105 Miliar di PN Tipikor Jambi
February 02, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, bersama Komisaris PT PAL lainnya, Arif Rohman, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Senin (2/2/2026).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keduanya duduk berdampingan di kursi terdakwa.

Bengawan Kamto mengenakan kemeja biru dan tampak tenang saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Arif Rohman juga menyimak pembacaan dakwaan tersebut, sesekali menundukkan kepala.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Annisa Brigdestriana.

 JPU Suryadi membacakan dua dakwaan terhadap para terdakwa.

“Pasal yang didakwakan adalah Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” ujar Suryadi.

Usai pembacaan dakwaan, pihak Arif Rohman dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan tersebut.

“Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan eksepsi dari Arif Rohman. Sementara untuk Bengawan Kamto dilanjutkan dengan keterangan saksi,” jelas JPU.

Kuasa Hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi. Ia menegaskan akan fokus pada pembuktian di pokok perkara.

“Kami fokus membuktikan dan membantah bukti-bukti yang tidak relevan. Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan terdakwa,” kata Ilham.

Ia menambahkan bahwa kliennya justru mengalami kerugian akibat proses yang dinilai tidak transparan oleh pemilik sebelumnya. Hal itu akan diurai dalam sidang pemeriksaan saksi.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp105 miliar dari fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI kepada PT Prosympac Agro Lestari.

Sebelumnya, mantan Senior Relationship Manager PT BNI SKM Palembang, Rais Gunawan, telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara yang sama.

Baca juga: Komisaris Utama PT PAL Bengawan Kamto Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.