Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku Tengah menaruh perhatian serius pada lembaga Pemerintahan di 192 Negeri/Desa/Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Saat ini sejumlah Negeri/Desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintah.
Beberapa Negeri di Maluku Tengah yang masih dipimpin seorang Penjabat yang dipersoalkan hingga ke DPRD, antara lain, Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat, juga Negeri Ureng Kecamatan Leihitu.
Sementara itu, dua Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang baru dilantik pada Agustus 2025 lalu yakni Pj KPN Haya Kecamatan Tehoru, dan Pj KPN Negeri Tial, Kecamatan Salahutu.
Senin (2/2/2026), Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Tengah, Abdul Kadir Pelu mendorong agar Pemda Maluku Tengah segera menetapkan Kepala Pemerintah Definitif.
Berangkat dari rapat-rapat dengar pendapat oleh Komisi I DPRD Maluku Tengah dengan sejumlah lembaga Pemerintah Negeri, Politisi PDIP itu menilai penetapan KPN definitif cukup urgen.
Di Tengah konflik Matarumah, Politisi yang kerap disapa AKP itu meminta agar Pemda Maluku Tengah (perlu) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
Baca juga: Tak Dalam Status Audit Khusus, Inspektorat : Negeri Booi Beruntung Masuk Program PRT
Baca juga: Cegah Pungli dan Tingkatkan PAD, Pemkot Ambon Tambah Ruas Parkir Resmi
SE tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal selama dua tahun.
"Ada beberapa yang belum diperpanjang sesuai amanat SE tersebut. Apa yang menjadi ketetapan dan amanat regulasi untuk tambahan masa jabatan sesuai amanat regulasi harus ditindaklanjuti," tegas Abdul Kadir Pelu.
Ia juga menuturkan, sejumlah persoalan sengketa Matarumah bahkan disengketakan hingga ke ranah hukum, dan telah diputuskan segara ditetapkan untuk ditindaklanjuti sesuai hak konstitusional matarumah tiap negeri.
"Kami minta agar hasil putusan pengadilan sengketa Pemerintahan harus ditindaklanjuti. Baik mengenai Matarumah termasuk masa jabatan," tukas Wakil Rakyat itu.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Maluku Tengah itu mengaku, Komisi I telah menindaklanjuti sekurangnya delapan surat masuk dari masyarakat yang meminta penyelesaian sengketa Pemerintahan Negeri.
"Di Komisi I kami menerima 16 surat masuk, dan delapan telah kami tindaklanjuti," tandasnya.
Ia mengaku, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku Tengah pekan lalu, Saniri Hatu meminta penetapan Raja Definitif. (*)