Komisi I DPRD Malteng Dorong Penetapan Kepala Pemerintah Negeri Definitif
February 02, 2026 06:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 


‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Komisi I DPRD Maluku Tengah menaruh perhatian serius pada lembaga Pemerintahan di 192 Negeri/Desa/Kelurahan di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.

‎Saat ini sejumlah Negeri/Desa masih dipimpin oleh Penjabat Kepala Pemerintah. 

‎Beberapa Negeri di Maluku Tengah yang masih dipimpin seorang Penjabat yang dipersoalkan hingga ke DPRD, antara lain, Negeri Hatu Kecamatan Leihitu Barat, juga Negeri Ureng Kecamatan Leihitu.

‎Sementara itu, dua Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) yang baru dilantik pada Agustus 2025 lalu yakni Pj KPN Haya Kecamatan Tehoru, dan Pj KPN Negeri Tial, Kecamatan Salahutu.

‎Senin (2/2/2026), Sekretaris Komisi I DPRD Maluku Tengah, Abdul Kadir Pelu mendorong agar Pemda Maluku Tengah segera menetapkan Kepala Pemerintah Definitif.

‎Berangkat dari rapat-rapat dengar pendapat oleh Komisi I DPRD Maluku Tengah dengan sejumlah lembaga Pemerintah Negeri, Politisi PDIP itu menilai penetapan KPN definitif cukup urgen.

‎Di Tengah konflik Matarumah, Politisi yang kerap disapa AKP itu meminta agar Pemda Maluku Tengah (perlu) menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Mendagri, Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Baca juga: Tak Dalam Status Audit Khusus, Inspektorat : Negeri Booi Beruntung Masuk Program PRT

Baca juga: Cegah Pungli dan Tingkatkan PAD, Pemkot Ambon Tambah Ruas Parkir Resmi

‎SE tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa maksimal selama dua tahun. 

‎"Ada beberapa yang belum diperpanjang sesuai amanat SE tersebut. Apa yang menjadi ketetapan dan amanat regulasi untuk tambahan masa jabatan sesuai amanat regulasi harus ditindaklanjuti," tegas Abdul Kadir Pelu.

‎Ia juga menuturkan, sejumlah persoalan sengketa Matarumah bahkan disengketakan hingga ke ranah hukum, dan telah diputuskan segara ditetapkan untuk ditindaklanjuti sesuai hak konstitusional matarumah tiap negeri.

‎"Kami minta agar hasil putusan pengadilan sengketa Pemerintahan harus ditindaklanjuti. Baik mengenai Matarumah termasuk masa jabatan," tukas Wakil Rakyat itu.

‎Anggota Fraksi PDIP DPRD Maluku Tengah itu mengaku, Komisi I telah menindaklanjuti sekurangnya delapan surat masuk dari masyarakat yang meminta penyelesaian sengketa Pemerintahan Negeri. 

‎"Di Komisi I kami menerima 16 surat masuk, dan delapan telah kami tindaklanjuti," tandasnya.

‎Ia mengaku, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Maluku Tengah pekan lalu, Saniri Hatu meminta penetapan Raja Definitif. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.