TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kasus penembakan brutal yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, di sebuah Vila kawasan Desa Munggu, Mengwi, Badung, kini memasuki babak akhir di meja hijau.
Tiga terdakwa warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam aksi tersebut dipastikan bakal menghabiskan masa muda mereka di balik jeruji besi Lapas Kerobokan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin 2 Februari 2026 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung melayangkan tuntutan tinggi bagi ketiga terdakwa.
Baca juga: 3 Terdakwa Penembakan WNA Australia Bungkam Soal Aktor Intelektual, Tupou: Demi Keselamatan Keluarga
Namun, angka belasan tahun tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak keluarga korban.
Jaksa menilai para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menggegerkan publik Bali pada Juni 2025 lalu.
Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Midelmore Tupou (26), dua eksekutor lapangan ini dituntut 18 tahun penjara.
Baca juga: Saksi Dihadirkan di Sidang Penembakan WNA Australia di PN Denpasar, Agus Lihat Korban Pegangi Kaki
Keduanya terbukti melakukan penembakan langsung yang menembus jantung korban.
Sedangkan Darcy Francesco Jenson (27) sosok yang mengatur logistik, penyewaan vila, hingga rute pelarian ini dituntut sedikit lebih ringan, yakni 17 tahun penjara, dengan unsur memberikan bantuan dalam tindak pidana.
Perbuatan Mevlut dan Tupou melanggar Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Pasal 459 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Baca juga: Sidang Kasus Penembakan WNA Australia di PN Denpasar, Pemilik Vila hingga Ojek Online Dihadirkan
Selain itu, Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan ketiga, yang semuanya tercantum dalam dakwaan kumulatif.
Sedangkan, untuk Darcy hanya berbeda Jo pasal yakni Jo Pasal 21 huruf b, karena unsur memberi bantuan saat tindak pidana dilakukan.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Zivan Radmanovic dan melukai Sanar Ghanim. Tindakan ini juga telah mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Bali.
"Agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam dakwaan kumulatif," jelas JPU.
Fakta persidangan mengungkap betapa rapinya rencana pembunuhan ini disusun. Darcy Jenson disebut-sebut sebagai otak logistik yang menyiapkan segala kebutuhan melalui aplikasi pesan terenkripsi agar tidak terlacak.
Para pelaku menggunakan atribut pengemudi ojek online (ojol) untuk memantau lokasi tanpa dicurigai.
Mereka menjebol pintu vila menggunakan palu sepanjang 85 cm sebelum melepaskan tembakan kaliber 9 mm.
Usai beraksi, mereka membuang barang bukti di wilayah Tabanan dan sempat melarikan diri ke Surabaya serta Jakarta sebelum akhirnya dicegat polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
Kekecewaan mendalam datang dari kuasa hukum korban, Sary Latief.
Ia mempertanyakan mengapa jaksa hanya menuntut 17 dan 18 tahun, sementara keluarga berharap hukuman seumur hidup atau mati bagi tindakan sedingin itu.
"Lihat foto-foto di TKP, apakah itu pekerjaan amatir? Hasil forensik menunjukkan luka tembak di bagian vital. Jika mereka tidak terlatih, itu tidak mungkin terjadi," ujar Sary Latief usai persidangan.
Di sisi lain, terdakwa Mevlut Coskun melalui penerjemahnya sempat meminta hakim untuk memeriksa kembali bukti-bukti dengan dalih telah bersikap jujur selama persidangan.
Ketiga terdakwa kini memiliki waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi). Hakim akan kembali menyidangkan perkara ini pada Senin, 9 Februari 2026, untuk mendengarkan jawaban dari kubu terdakwa. (*)