BANTAH BTID Ambil 82 Ha Lahan Mangrove! Pansus TRAP Perdalam Proses Pembangunan Pelabuhan Marina
February 02, 2026 08:20 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan pengecekan pembangunan Pelabuhan Marina di KEK Kura-kura Bali pada saat melakukan sidak, Senin 2 Februari 2026. 

Turut hadir pada sidak tersebut, Kabid PSDKP Dinas Kelautan Provinsi Bali, Anak Agung Trisna Jaya, Ketua Pansus DPRD Bali, Made Supartha serta anggota pansus lainnya dan Kepala Departemen Perizinan KEK Kura-kura Bali, Agung Buana. 

Kepala Departemen Perizinan KEK Kura-kura Bali, Agung Buana, mengatakan telah melaporkan kegiatan pembangunan Pelabuhan Marina ini setiap tahun ke Dinas Kelautan Provinsi Bali. “Jadi kita sudah melapor tiap tahun nanti Oktober melapor kedua, yang pertama sudah kita laporkan,” jelas Agung. 

Kabid PSDKP Dinas Kelautan Provinsi Bali, Anak Agung Trisna Jaya, pun menjelaskan bahwa terkait aturan PKKPL persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan laut, sesuai dengan Peraturan Kementerian (PERMENKP) Tahun 2021 nomor 28, ketika pelaku usaha mengajukan PKKPL itu wajib hukumnya untuk melaporkan setiap tahun apabila kegiatan itu masih berlangsung.

Baca juga: SENTILAN Presiden Prabowo ke Gubernur Koster, Soal Sampah di Pantai & Jumlah Spanduk di Bali 

Baca juga: PRABOWO Tegur Pantai di Bali Banyak Sampah! Koster Akan Bentuk Satgas Kebersihan Berjaga di Pantai 

SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan pengecekan pembangunan Pelabuhan Marina di KEK Kura-kura Bali pada saat melakukan sidak, Senin 2 Februari 2026.
SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan pengecekan pembangunan Pelabuhan Marina di KEK Kura-kura Bali pada saat melakukan sidak, Senin 2 Februari 2026. (Tribun Bali/ISTIMEWA)

“Yang kedua apabila kegiatan itu tidak lagi berlangsung, otomatis izin yang dikeluarkan PKKPL yang masa berlakunya selama kegiatan berlangsung tidak berlaku lagi ketika laporan tidak dilaporkan setiap tahun,” ucap, Trisna Jaya. 

Sementara itu, sesuai pengajuan dari BTID per tanggal 9 Mei 2023, permohonan terkait informasi tata laut, Dinas Kelautan Provinsi Bali sudah memberikan informasi sebagai persyaratan PKKPL di mana PKKPL dikeluarkan oleh BSDL.

Dinas Kelautan Provinsi Bali hanya memberikan informasi tata ruangnya, melalui Surat Dinas Kelautan dan disebutkan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Bali. 

“Rencana kegiatan pembangunan terminal khusus atau marina yang dimohonkan di zona pariwisata sub zona olahraga, dan berdasarkan indikasi arahan zonasi kegiatan yang diperbolehkan antara lain satu, pemulihan dan rehabilitasi habitat dan populasi ikan. Dua, penelitian tiga, wisata dan rekreasi pantai empat, kegiatan diperbolehkan dengan syarat seperti pembangunan dermaga, wisata. tambak, perahu boat, wisata penempatan fasilitas wisata bahari, olahraga air, dan lain-lain,” bebernya. 

Kegiatan yang tidak boleh dilakukan dalam pelabuhan, adalah budidaya laut wisata menyelam, segala kegiatan pemanfaatan yang merusak baik dengan atau tanpa alat di dalam bahan tersebut. “Artinya narasinya sesuai habitat, ekologis kawasan pesisir harus masih terukur, untuk menjaga ekosistemnya. Kemudian kegiatannya masih terbilang layak nanti kita perdalam saja lah,” pungkas Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha. 

Menimpali pertanyaan Supartha, Agung Buana  pun menjawab saat membangun pelabuhan marina yang dilakukan salah satunya adalah  pendalaman alur. “Kan alur kita hanya lima meter itu perlu pendalaman 10 meter. Ini lah yang sedang kita kerjakan sekarang,” tutup Agung.  

Saat Pansus TRAP DPRD Bali datang ke lokasi pembangunan Pelabuhan Marina, terlihat proses pembangunan sedang berlangsung. Terdapat aktivitas pengerukan pasir, juga alat berat yang sedang beroperasi. Terlihat, garis hitam putih dipasang di areal pembangunan tersebut, seperti garis pembatas. Beberapa pekerja nampak menggunakan pakaian dan helm pekerja proyek sipil (konstruksi) berwarna merah lengkap. 

Proyek marina di KEK Kura Kura Bali, telah memasuki tahap penting berupa pembangunan infrastruktur bawah laut setelah persiapan, koordinasi, dan perencanaan matang untuk memastikan faktor keamanan dan keselamatan semua pihak terpenuhi. 

SIDAK - Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, melakukan pengecekan pembangunan Pelabuhan Marina di KEK Kura-kura Bali pada saat melakukan sidak, Senin 2 Februari 2026. (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

 

Tantowi Bantah Isu BTID Ambil 82 Hektare Mangrove 

Presiden Komisaris PT Bali Turtle Island Development (BTID), Tantowi Yahya, temui Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali saat lakukan sidak pada, Senin 2 Februari 2026. 

Pada kesempatan tersebut, Tantowi pun membantah tudingan bahwa BTID telah menguasai sebanyak 82 hektare lahan kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

“Kata diambil ini konotasinya pengambilan secara ilegal. Padahal yang terjadi sesungguhnya, sejak Kura-Kura Bali ini berubah kepemilikannya ke BTID pada tahun 1994, semua proses yang kami lakukan adalah mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada,” kata Tantowi. 

Lebih lanjutnya ia mengatakan, kawasan Kura-Kura Bali telah resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) oleh pemerintah pada April 2023. Penetapan tersebut telah melalui proses panjang dan persyaratan yang ketat.

“Yang terjadi sebagaimana yang kita ketahui bersama, suatu daerah atau suatu wilayah untuk mendapatkan predikat tersebut harus memenuhi semua unsur-unsur yang ada dan itu tidak mudah,” bebernya.

Syarat utama penetapan KEK, adalah kelengkapan administrasi serta pemenuhan seluruh kewajiban, termasuk kepatuhan hukum dan penghormatan terhadap nilai-nilai adat.

“Utama dan pertama adalah kelengkapan administrasi dan pemenuhan terhadap semua kewajiban dan harus jauh dari segala macam pelanggaran-pelanggaran baik yang ada maupun yang berpotensi potensi adat,” katanya. Ia menyebut, status KEK yang diperoleh sejak April 2023 menjadi momentum penting bagi pengembangan kawasan Kura-Kura Bali.

“Nah, syukur alhamdulillah sungguh karena kami mendapatkan status itu sejak April 2023 sehingga kawasan ekonomi khusus Kura-kura Bali ini menjadi permata berdampingan dengan kawasan ekonomi khusus Bali sebagai daya tarik pariwisata menyerap tenaga kerja dan menjadi lambang kebesaran Bali, sebagai daerah pariwisata yang juga akan berkembang menjadi daerah-daerah lain yang tidak lagi hanya mengandalkan pariwisata,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tantowi menyampaikan kawasan KEK Kura-Kura Bali dirancang untuk mendukung visi pembangunan Bali ke depan. “Misalnya soal pendidikan, perumahan, ya pariwisata yang berkelanjutan dan lain sebagainya. Dan kawasan ekonomi khusus Bali ini didesain untuk memenuhi keinginan, kepentingan Bali menuju Bali yang baru. Bali yang baru artinya itu adalah Bali yang yang hijau, Bali yang sustainable dan Bali yang kuat dan sejahtera,” katanya.

Terkait kepemilikan, Tantowi menjelaskan bahwa BTID baru menjadi pemilik kawasan tersebut pada 1997, sementara sejarah pengelolaannya telah berlangsung sejak akhir 1980-an.

“Sedikit saja informasi bahwa kami adalah pemilik berikut. Jadi kami baru menjadi pemilik dari BTD ini pada tahun 1997. Kalau ke belakang itu ada beberapa pemilik. Jadi sejarahnya panjang bisa kita ambil mulai tahun 1989,” ujarnya. Ia menuturkan, pada awalnya kawasan tersebut sebagian besar masih tergenang air dan belum memiliki nilai ekonomi.

“Ketika kawasan ini masih sebagian tergenang air. Belum bisa dijadikan suatu pusat ekonomi yang bisa memberikan nilai keuntungan bagi investor dan juga masyarakat sekitar,” ucap Tantowi. Menurutnya, pengelolaan kawasan sejak awal juga ditujukan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi masalah sosial.

“Oleh karena itulah beberapa langkah diambil utamanya adalah untuk menjaga keamanan wilayah ini supaya tidak menjadi desa tertinggal kemudian juga tidak bisa tidak menjadi daerah yang akan menjadi, berpotensi menjadi tempat aksi-aksi yang melanggar hukum atau kriminalitas,” katanya.

Ia menambahkan, proses pengambilalihan kawasan berlangsung sejak 1989 hingga 1994 dengan berbagai konsekuensi. “Oleh karena itulah ada proses yang berlangsung sejak 1989 sampai kemudian 1994 PT BTID mengambil alih pulau ini dengan segala konsekuensi bisnis dan dampak sosial yang ada,” ujarnya.

Dalam forum Pansus DPRD Bali tersebut, Tantowi mengapresiasi masukan dari para anggota dewan. “Banyak tadi pertanyaan meski disampaikan dengan sedikit keras tapi nuansanya itu adalah positif. mengajak kami untuk menuju perbaikan,” katanya.

Ia juga menyebut sebagian besar pertanyaan, yang disampaikan sejatinya telah diatur dalam pedoman internal perusahaan.“Banyak tadi pertanyaan termasuk yang ditanyakan oleh beberapa anggota Pansus itu yang sebenarnya ada di dalam guidelines. Saya selalu menyebutnya mungkin karena mantan anggota DPR. Saya lebih suka menyebutnya sebagai konstitusi dari BTID dalam melaksanakan pulau ini,” ucapnya.

Tantowi menegaskan, sejumlah masukan tersebut akan menjadi perhatian perusahaan ke depan. “Sebagian besar pertanyaan tidak akan kami respon karena itu adalah masukan. Masukan yang sangat berharga,” pungkasnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.