Rangkuman Materi BAB 6 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi
SRIPOKU.COM - Materi BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka membahas tentang lembaga pemerintahan provinsi, tugas dan wewenangnya, serta proses pemilihan kepala daerah.
Materi ini membantu siswa memahami bagaimana pemerintahan daerah bekerja dalam kehidupan sehari-hari.
Dikutip dari YouTube Aulia Kharisma, inilah rangkuman materi BAB 6 Pendidikan Pancasila kelas 6 SD Kurikulum Merdeka, Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi.
Baca juga: Rangkuman Materi Bahasa Indonesia Kelas 6 SD, Mengenal Kuitansi: Bukti Pembayaran yang Sah
Mengenal Lembaga Pemerintahan Provinsi
Lembaga Pemerintahan Provinsi
- Pemerintahan provinsi dipimpin oleh gubernur dan DPRD Provinsi.
- Pemerintah daerah berwewenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, serta menjalankan otonomi seluas-luasnya.
- Asas Otonomi: Hak dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Rangkuman Materi BAB 5 Pendidikan Pancasila Kelas 6 SD, Bersikap Toleransi Terhadap Keberagaman
Gubernur dan Wakil Gubernur
- Gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
- Gubernur memiliki kedudukan ganda, sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi sekaligus sebagai kepala daerah otonom.
- Gubernur sebagai kepala daerah otonom bertanggung jawab kepada DPRD provinsi.
Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Kepala Daerah
- Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan: Menyusun kebijakan daerah bersama DPRD Provinsi.
- Mengajukan Rancangan Perda: Membuat peraturan daerah (Perda) untuk kemajuan provinsi.
- Menyusun Anggaran (APBD): Mengatur penggunaan uang rakyat untuk pembangunan (seperti memperbaiki jalan provinsi atau membangun sekolah).
- Mewakili Daerah: Menjadi wakil resmi provinsi baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas dan Wewenang Gubernu sebagai Wakil Pemerintahan Pusat
- Koordinasi: Menyelidiki dan menyelaraskan program antara pemerintah pusat dengan kabupaten/kota agar tidak bentrok.
- Pembinaan & Pengawasan: Mengawasi kinerja Bupati dan Walikota di wilayahnya.
- Melantik Bupati/Walikota: Atas nama Presiden, Gubernur melantik kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
- Memberikan Sanksi: Jika Bupati atau Walikota melanggar aturan,
- Gubernur memiliki wewenang untuk memberikan teguran atau sanksi.
Kewajiban Gubernur
1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
3. Menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
4. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
5. Memelihara keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat.
6. Bersama dengan DPRD provinsi membuat peraturan pemerintah.
7. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD provinsi.
DPRD Provinsi
DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Anggota DPRD Provinsi merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilu legislatif.
Fungsi DPRD Provinsi
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014
- Fungsi Legislasi: Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi bersama Gubernur.
- Fungsi Anggaran: Membahas dan memberikan persetujuan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda, kebijakan pemerintah daerah, dan penggunaan APBD agar tetap sesuai aturan.
Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
- Membentuk Perda Provinsi bersama Gubernur.
- Membahas dan menyetujui Rancangan APBD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
- Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sekretariat Derah Provinsi
- Sekretarit daerah provinsi dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda).
- Tugas sekda adalah membantu kepala daerah mengoordinasi dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
- Sekda bertanggung jawab kepada gubernur.
- Sekretaris daerah provinsi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atau usul gubernur.
Perangkat Daerah Provinsi
- Pembantu gubernur
- Kepala bidang
- Sekretariat DPRD
Lembaga-lembaga Lain yang Membantu Tugas Gubernur
- Dinas-dinas daerah
- Badan-badan daerah
- Kantor Wilayah
- Lembaga teknis daerah
- Kejaksaan tinggi
- Pengadilan Tinggi
Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
- Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
- Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertahanan termasuk lintas kabupaten/kota.
- Pelayanan kependudukan dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
- Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
- Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota.
- Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Walikota) dipilih oleh rakyat.
- Pilkada dijalankan oleh lembaga bernama KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan diawasi oleh Bawaslu agar tidak ada yang curang.
- Asas LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil)
- Syarat Memilih: Warga Negara Indonesia (WNI), Sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, Sehat akal (tidak sedang terganggu jiwanya).
- Tahapan Singkat : Kampanye, Masa Tenang, Pemungutan Suara, Penghitungan.