Terungkap Identitas Dua Oknum Anggota Polsek Cilandak soal Dugaan Rekayasa BAP Perkara Penganiayaan
February 02, 2026 06:31 PM

 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q 

Adapun dua oknum anggota tersebut, yakni berinisial PD dan S yang sama-sama berpangkat Aipda.

Keduanya menjabat sebagai Bintara Unit Reserse Kriminal (Banit Reskrim) Polsek Cilandak. 

Banit Reskrim adalah anggota kepolisian berpangkat Bintara (Bripda hingga Aipda/Aiptu) yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk membantu penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi tindak pidana.

Kasi Humas Polsek Cilandak, Aipda Nuryono menuturkan, keduanya sudah diperiksa Propam baik Polres Metro Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya.

"Menanggapi beredarnya informasi di media sosial terkait penanganan perkara dugaan penganiayaan di wilayah Polsek Cilandak, kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya, Senin (2/2/2026).

"Dan saat ini masih dalam proses pengumpulan keterangan serta alat bukti," sambung dia.

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, penyidik Polsek Cilandak telah melakukan klarifikasi terhadap para saksi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jadi yang viralkan ini saksi, bukan pelapor, bukan terlapor," lanjutnya.

Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan hingga April 2026, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Murodih menuturkan, Propam juga akan memanggil pihak yang mengadukan peristiwa tersebut guna dilakukan klarifikasi. 

"Kami juga sedang melakukan langkah-langkah ya tentang kejadian yang ada di Polsek Cilandak," ucap Murodih. 

Sebelumnya, dugaan rekayasa kasus yang melibatkan anggota Polsek Cilandak viral di media sosial. 

Dalam unggahan tersebut dijelaskan berkas BAP yang hendak ditandatangani tidak sesuai dengan hasil klarifikasi yang diberikan pihak terperiksa. 

Unggahan itu juga menyoroti adanya lampiran berupa timbangan narkoba dalam berkas pemeriksaan, padahal disebut tidak memiliki keterkaitan dengan keterangan yang diminta penyidik.

“Berkas yang mau ditandatangani oleh kakak kami tidak sesuai dengan hasil klarifikasi penganiayaan. Dalam lampiran ada timbangan narkoba, padahal tidak ada kaitannya sama keterangan yang diminta oleh penyidik. Sungguh miris penegak hukum kita,” tulis akun @saukansamallo.

Menanggapi viralnya informasi itu, Kepala Seksi Humas Polsek Cilandak Bripka Nuryono memberikan keterangan singkat. 

Ia menyatakan, pihak kepolisian akan memastikan kronologis kejadian yang melibatkan penyidik terkait.

“Besok akan dipastikan kronologis penyidiknya. Untuk sekarang yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam. Mohon maaf, terima kasih,” ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.