TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir mengakui dirinya mendapat USD 30.000 dari pengadaan chromebook.
Dhany mengaku valas tersebut dibagikan kepada dua atasannya Purwadi dan Suhartono.
Adapun hal itu disampaikan Dhany saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (2/2/2026).
Mulanya jaksa dalam persidangan menanyakan kepada saksi Dhany terkait penerimaan sejumlah uang.
Dhany pun membenarkan ada penerimaan uang dalam pengadaan Chromebook.
Baca juga: Nadiem Nyatakan Harga Pengadaan Chromebook Rp5 Juta, Jaksa Heran Harga e-Catalog Lebih Mahal
"Benar," jawab Dhany.
Kemudian jaksa menanyakan penggunaan uang yang diterima Dhany.
Ia mengaku uang tersebut dibagikan kepada dua atasannya.
"Saya bagikan ke Pak Purwadi USD 7.000 (Rp100 juta), Pak Suhartono USD 7.000 kemudian ada Rp 200 juta saya gunakan untuk operasional perkantoran dan USD 16.000 juga saya siapkan untuk operasional perkantoran," jawab Dhany.
Baca juga: Kejagung Soal Status Kewarganegaraan Jurist Tan: Tak Pengaruhi Proses Hukum di Kasus Chromebook
Uang tersebut dikatakan Dhany dari Susy Mariana selaku rekanan salah satu penyedia pemenang lelang pengadaan Chromebook.
Dhany mengaku uang tersebut kini sudah dikembalikan kepada negara melalui kejaksaan.
"Sudah dikembalikan," ucap Dhany.
Dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Kemudian terdakwa Nadiem Makarim dkk membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM) yang menjadi acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan tahun 2022.
Serta melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021, dan 2022 tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung dengan referensi harga. Hal-hal tersebut bertentangan dengan UU.
Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.
Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.
Atas perbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.