Laporan Wartawan Tribun Jogja Neti Istimewa Rukmana
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Misteri kematian mantan Sekretaris Jenderal Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) DKI Jakarta, Herlan Matrusdi (68), yang jasadnya ditemukan di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Bantul, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan Herlan merupakan korban pembunuhan yang dipicu persoalan kerja sama bisnis travel umrah dan haji.
Kasus ini bermula dari kerja sama usaha antara korban dengan dua terduga pelaku berinisial RM (41), warga Ampel, Boyolali, dan FM (61), warga Mampang Prapatan, Jakarta Timur.
Kerja sama tersebut dibahas sejak beberapa waktu lalu di Jakarta, namun tak kunjung terealisasi hingga memicu kekecewaan para pelaku.
Diketahui awal Juli 2025, RM bersama istri dan anaknya pindah dari Depok ke Yogyakarta dan menempati sebuah homestay di Karangwaru, Tegalrejo.
FM turut membantu proses kepindahan dan kemudian ikut tinggal bersama RM.
Selanjutnya, pada 10 Januari 2026, Herlan ikut tinggal di homestay tersebut bersama para pelaku.
Baca juga: 5 Populer Regional: Nasib 2 Aparat yang Intimidasi Sudrajat - Pembunuhan Balita dalam Karung
Ketegangan memuncak pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, saat RM dan korban membahas kelanjutan bisnis travel.
Penjelasan korban dinilai tidak sesuai harapan pelaku, sehingga RM tersulut emosi dan melakukan pemukulan.
FM yang berada di lokasi juga ikut menganiaya korban.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, penganiayaan dilakukan dengan tangan kosong secara berulang kali, menyasar bagian dada dan kaki korban.
Aksi kekerasan itu berlangsung selama beberapa hari dan berpindah-pindah lokasi, dari homestay di Kota Yogyakarta hingga ke Sleman.
“Puncaknya pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di homestay wilayah Sleman. Penganiayaan berlangsung sekitar satu minggu,” ujar Bayu saat jumpa pers, Minggu (1/2/2026).
Akibat penganiayaan tersebut, kondisi korban semakin memburuk hingga tidak mampu bergerak dan hanya bisa buang air kecil di celana.
Meski demikian, berdasarkan pengakuan pelaku, korban masih diberi makan selama disekap dan dianiaya.
Motif penganiayaan dipicu kekecewaan pelaku lantaran uang Rp1,2 miliar yang telah diserahkan kepada korban untuk modal bisnis travel umrah dan haji tidak membuahkan hasil.
Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, kedua pelaku membawa korban yang sudah dalam kondisi kritis dari Sleman menuju Bantul menggunakan mobil.
Korban diletakkan di bagasi belakang kendaraan.
Awalnya, pelaku berencana meninggalkan korban di kawasan Cepuri Parangkusumo yang ramai, namun akhirnya korban ditinggalkan di kawasan Gumuk Pasir hingga meninggal dunia.
Jasad Herlan kemudian ditemukan di Gumuk Pasir Grogol IX, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Bantul, yang sempat menggegerkan warga.
Polisi juga menelusuri informasi bahwa korban sempat dinyatakan hilang selama enam bulan.
Baca juga: Kesaksian Keluarga Karyawati SPPG di Palembang, Bantah Hubungan Asmara dengan Pelaku Pembunuhan
AKBP Bayu mengungkapkan, sempat beredar pesan WhatsApp yang mengatasnamakan korban dan menyebutkan bahwa Herlan telah meninggal dunia, disertai permintaan donasi ucapan duka cita ke rekening atas nama korban sendiri.
“Informasi itu masih kami dalami, termasuk menelusuri rekening korban untuk memastikan ada atau tidaknya dana donasi yang masuk,” jelas Bayu.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kaos, satu celana pendek, satu unit mobil beserta kunci, dan satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih terus dikembangkan sembari menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban secara medis.