Sabu Dibuang Dekat Warkop, Kronologi Tim Hantu Kejar-kejaran Ringkus Pria di Airbelo Mentok
February 02, 2026 08:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dalam Operasi Antik Menumbing 2026. 

Seorang pria berinisial SM alias SY (32) berhasil diringkus polisi setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di Kecamatan Mentok.

Penangkapan pria ini dipenuhi dengan aksi perjuangan polisi yang panjang.

Kronologi penangkapan mulai dari aksi terduga pelaku membuang narkoba jenis sabu hingga mengejar pelaku sejak keluar dari rumahnya.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatresnarkoba AKP Nikko Panderi mengatakan, penangkapan pelaku bermula setelah pihaknya menerima informasi adanya dugaan peredaran narkoba di Jalan Kapten Ali Zen RT 03, RW 01, Mentok.

Usai Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar melakukan penyelidikan, kemudian melakukan pengintaian pada Sabtu (31/1/2026) petang.

"Setelah mengintai di sekitar kediaman pelaku, tidak lama berselang dia ke luar dari rumah. Tim langsung mengejar SY dengan sepeda motornya. Nah di dekat warung kopi pelaku diduga ada membuang sesuatu," kata Nikko kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Diduga Sabu Dibuang Dekat Warkop

Dia mengatakan, situasi di lapangan itu membuat anggota membagi tugasnya masing-masing. 

Satu tim lalu mengejar pelaku dan yang lain mengecek benda yang diduga dibuang SY. 

Beruntung, di dalam pengejaran itu, tim memakai dua motor sehingga memudahkan gerakan. 

"Tim pertama berhasil mengamankan sebuah bungkusan yang diduga adalah narkoba jenis sabu di dekat warung kopi (warkop).

Lokasi warkop ini berada di Jalan Raya Tanjungkalian Mentok dan Ibul, atau lebih persisnya berada di Sungaidaeng, RT 3, RW 2, Kecamatan Mentok," terangnya.

Sedangkan tim kedua akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kawasan Pal 6, Desa Airbelo, Kecamatan Mentok. 

Aksi kejar-mengejar itu berhenti pasca sepeda motor yang digunakan pelaku berhasil disetop. 

Posisinya melintang dari arah depan sepeda motor pelaku. 

"Setelah menutup total ruang gerak SY dan motornya, pelaku langsung kami amankan. Pelaku diamankan itu tepat pada jam 18.00 Wib. Setelah kami cek bersama ketua RT setempat, sesuatu yang sempat dibuang pelaku memang sabu, jumlahnya 1 paket kecil," ujarnya. 

Dia mengatakan, dari penggeledahan di tubuh setelah pelaku diamankan juga ditemukan 1 paket kecil lainnya. 

Sabu itu ditemukan di saku celana milik SY. 

Setelah ditimbang, 2 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu itu memiliki berat bruto sekitar 00,38 gram. 

"Selain narkoba, dari penangkapan SY kami turut menyita selembar tisu, satu unit ponsel android merek Oppo warna hijau lumut. Kemudian sepeda motor Honda Vario warna putih dan celana pendek warna hitam. Dalam operasi ini, SY adalah pelaku non-TO," terangnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jo Undang-undang nomor 1 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subs Pasal 609  Ayat (1) Huruf A UU No 1 2023 KUHP Jo UU No 1 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.