Berikut selengkapnya:
1. Kasat Reskrim Polresta Manado Pastikan Eks Stafsus yang Diduga Lakukan Pelecehan Akan Diproses Hukum
Oknum eks staf khusus (stafsus) di Sulawesi Utara (Sulut) di Bidang Pertambangan berinisial DD alias Daniel yang diduga terlibat kasus pelecehan terhadap seorang wanita, telah dilaporkan ke Polresta Manado.
Polresta Manado adalah singkatan dari Kepolisian Resor Kota Manado, yaitu pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah hukum Kota Manado, bertugas menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), penegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani warga Manado.
Kantor Polresta Manado berada di Jalan Pierre Tendean Boulevard, Wenang Utara, Kota Manado.
Kembali ke topik eks stafsus, ia sudah dilaporkan ke polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto.
"Benar dilaporkan ke Polresta Manado," ujar Elwin, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (2/2/2026).
Elwin menjelaskan korban sudah dimintai keterangan dalam kasus ini.
Baca Selengkapnya KLIK INI
2. Penyelundupan 650 Kilogram Sianida dan Miras dari Luar Negeri Diamankan Kodaeral VIII Manado
Sianida sebanyak 13 karung ukuran 50 Kilogram (Km) dengan total sekitar 650 Kg, tiga dus minuman keras yang terdiri dari satu dus merek Carlo Rossi dan dua dua Bargin.
Adalah barang selundupan dari luar negari masuk ke wilayah perairan Manado berhasil di amankan Tim QR-8 Kodaeral VIII.
Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi SE M.Tr.Opsla, diwakili Wadam Kodaeral VIII, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam Press Conference, di Joglo Kodaeral VIII Senin (2/2/2026).
Penindakan tersebut berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII, terkait adanya aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri masuk wilayah perairan Manado.
Tim Quick Respons (QR-8) Kodaeral VIII, kemudian berkoordinasi dengan KSOP Manado melaksanakan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).
Pada pukul 20.00 Wita, Pumpboat Fadil Boy berhasil dihentikan dsn di tangkap sebuah Pumpboat di perairan Manado yang membawa barang muatan ilegal diatas di titik 01•31""55,62 utara - 124•49'26,48 Timur.
Baca Selengkapnya KLIK INI
3. Gugatan BBM Minyak Tanah di Kaluwatu Sangihe Dicabut, Perkara Dinyatakan Selesai
Gugatan perdata terkait distribusi BBM bersubsidi jenis minyak tanah di Kampung Kaluwatu, Kecamatan Manganitu Selatan, resmi berakhir.
Hal ini setelah penggugat, Alfit Tatawi, mencabut gugatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tahuna, Selasa (27/1/2026).
Gugatan perdata dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2026/PN Thn yang diajukan Alfit Tatawi terhadap Bupati Kepulauan Sangihe tersebut sebelumnya mempersoalkan mekanisme distribusi BBM bersubsidi di wilayah setempat.
Dalam persidangan yang dihadiri penggugat serta kuasa hukum tergugat, Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dan membacakan penetapan pencabutan secara resmi, sehingga perkara dinyatakan selesai.
Penanganan perkara ini telah dikuasakan kepada Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama tim hukum Pemerintah Daerah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1/SKK/I-2026 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Sangihe.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Sangihe menjelaskan, Pemerintah Daerah pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun mengajukan gugatan melalui jalur hukum.
Baca Selengkapnya KLIK INI