Perkuat Kelestarian Lingkungan, DPRD Lombok Tengah Siap Terbitkan Perda RTRW 2025-2045 
February 02, 2026 08:03 PM

 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menyusun peraturan daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045.

Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat kelestarian lingkungan sekaligus mengantisipasi dinamika pembangunan daerah ke depan.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II RTRW Lombok Tengah 2025-2045, Lalu Yudhistira Praya Manggala, mengatakan RTRW menjadi instrumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

“Rencana Tata Ruang Wilayah ini merupakan instrumen strategis dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan,” kata Yudhistira di Lombok Tengah, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, ruang sebagai sumber daya yang terbatas harus dikelola secara optimal agar mampu menampung berbagai kepentingan pembangunan, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, lingkungan hidup, maupun pertahanan dan keamanan.

Menurutnya, meningkatnya jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, urbanisasi, serta perkembangan sektor pariwisata, pertanian, industri, dan infrastruktur berpotensi menimbulkan konflik pemanfaatan ruang apabila tidak diatur secara terencana.

Ia menegaskan, keberadaan RTRW menjadi sangat penting dalam menjaga keterpaduan dan keseimbangan pembangunan.

“Keberadaan RTRW menjadi sangat penting untuk menjamin keterpaduan, keserasian, dan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah,” katanya.

Selain itu, RTRW juga memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, melalui penetapan kawasan lindung, kawasan rawan bencana, serta pengendalian alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan daya dukung wilayah.

Baca juga: Wagub Dinda Ingatkan Pemkab Perketat RTRW agar Lahan Tak Jadi Perumahan

Dengan demikian, RTRW tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlanjutan pembangunan bagi generasi masa kini dan masa mendatang.

Lebih lanjut, Yudhistira menyebutkan bahwa RTRW menjadi landasan hukum dalam pemberian perizinan pemanfaatan ruang, termasuk dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Tanpa adanya RTRW yang jelas, konsisten, dan memiliki kepastian hukum, pelaksanaan pembangunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, konflik agraria, serta lemahnya penegakan hukum penataan ruang,” katanya.

Ia menambahkan, penyusunan RTRW 2025-2045 menjadi kebutuhan mendesak dan strategis, seiring dengan perubahan kebijakan nasional, penyesuaian terhadap RTRW nasional dan provinsi, serta kebutuhan pembangunan daerah jangka panjang.

Saat ini, kegiatan penataan ruang di Kabupaten Lombok Tengah masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2011-2031.

Perda tersebut memuat pengaturan mengenai tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang, rencana struktur dan pola ruang, penetapan kawasan strategis, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.