TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dinas Kesehatan Sumut mencatat, masih banyak perusahaan swasta yang belum mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rijal Lubis mengatakan, kebanyakan perusahaan swasta ini hanya mendaftarkan karyawannya untuk BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, kata Hamid, perusahaan swasta juga wajib mendaftarkan karyawan untuk mendapatkan BPJS Kesehatan.
"Namun kami banyak menemukan di lapangan peserta BPJS yang dibiayai sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah itu adalah pekerja yang terdaftar sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Artinya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan," jelasnya, Senin (2/2).
Dijelaskannya, kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya untuk jaminan kesehatan mau pun ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Seyogyanya menurut kami harusnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja untuk jaminan kesehatannya,” tuturnya.
Baca juga: Bupati Franc Bernhard Tumanggor Terima Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Utama dari BPJS Kesehatan
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, lanjutnya, pemerintah daerah di Sumut membiayai iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 3.991.307 jiwa atau sekitar 25,65 persen dari total penduduk.
"Sementara itu, jumlah Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) tercatat sebesar 2,4 juta jiwa," ucapnya.
Terpisah, Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan bahwa dari sekitar 125 ribu pekerja yang terdata, hanya 28 ribu pekerja yang telah didaftarkan oleh perusahaan.
"Pada umumnya, perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya berasal dari kelompok usaha menengah ke bawah," jelasnya.
Yuliani juga menjelaskan, ada juga pekerja yang tidak didaftarkan perusahaan baik BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan.
“Akhirnya ditanggung dari APBN, APBD provinsi atau kabupaten/kita. Ya itu sebenarnya sudah menyalahi aturan ya, seharusnya itu ditanggung oleh pelaku usaha, pemberi kerja,” ucapnya.
Untuk itu, ia mengimbau, perusahaan swasta agar patuh dan taat menanggung jaminan kesehatan pekerja.
"Karena masih ditemukan pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Kesehatannya oleh perusahaan," jelasnya.