Apakah Nilai TKA Bisa Buat Daftar SPMB? Ini Ketentuannya
Berita Hari Ini February 03, 2026 12:38 AM
Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP dijadwalkan akan digelar pada April mendatang. Meski pelaksanaan ujiannya masih cukup lama, pendaftaran TKA sudah dibuka lebih awal sejak 19 Januari dan akan ditutup pada 28 Februari.
Seiring dengan itu, kesiapan teknis dan mekanisme pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 di berbagai daerah terus dimatangkan. Mulai dari kesiapan infrastruktur, regulasi, hingga pemahaman peserta didik mengenai peran dan manfaat nilai TKA dalam proses seleksi masuk sekolah.
Lantas, apakah nilai TKA bisa digunakan untuk mendaftar SPMB? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak informasi lengkapnya berikut ini.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dapat dimanfaatkan pada jalur prestasi akademik. Ketentuan ini berlaku khusus untuk proses seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme seleksi yang lebih objektif dan adil, sekaligus mengurangi ketergantungan pada penilaian yang selama ini kerap berbeda antar satuan pendidikan.
Dikutip dari laman Kemendikdasmen, Sekretaris Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Muhammad Yusro menyampaikan bahwa pemanfaatan TKA pada jalur prestasi diharapkan dapat menghadirkan sistem seleksi yang lebih adil serta berbasis data capaian akademik murid.
Perbesar
Ilustrasi Siswa SD. Foto: Dok. Istimewa
“Pada Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa dalam pelaksanaan jalur prestasi prestasi akademik dapat menggunakan hasil TKA untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA. Hal ini menegaskan peran TKA sebagai acuan seleksi akademik yang objektif dan terstandar pada jalur prestasi,” tutur Yusro.
Sementara itu, terkait pengaturan teknis pelaksanaannya, porsi penggunaan nilai TKA diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Ketentuan ini pada prinsipnya tidak banyak berubah, karena regulasi dasarnya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku sebelumnya.
Jalur Prestasi Nonakademik
Perbesar
Ilustrasi siswa SMA. Foto: Agewib/Shutterstock
Selain jalur prestasi akademik, SPMB juga menyediakan jalur prestasi nonakademik. Jalur ini menilai calon peserta didik berdasarkan pengalaman kepengurusan, khususnya bagi siswa yang pernah menjabat sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah maupun organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS saja. Bentuknya bisa meliputi Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), MPK (Majelis Perwakilan Kelas), Badan Eksekutif Siswa, hingga berbagai organisasi kesiswaan intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan, baik pendidikan umum maupun keagamaan.
Baca Juga: Cara Cek Hasil TKA SMA 2025 dan Rata-rata Nilai Tiap Mata Pelajaran