Seorang pria berinisial MA (29) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi karena diduga membunuh istrinya, beinisial AIP (20). Pelaku sempat berdalih kalau istrinya tewas usai jatuh dari motor.
"Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya dan mengatakan korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora dilansir detikSumut, Selasa (3/2/2026).
Polisi curiga setelah menemukan luka memar di tubuh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, luka pada tubuh korban diketahui akibat penganiayaan.
"Petugas melihat adanya luka lecet dan memar pada tubuh korban. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Kisaran untuk dilakukan autopsi," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, MA pun akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Polres Asahan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca berita selengkapnya di sini.







