Pria di Blora Tendang Kucing hingga Mati Berujung Ancaman Pidana
kumparanNEWS February 03, 2026 09:57 AM
Pria yang menendang kucing hingga mati di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sudah diamankan polisi. Pria berinisial PJ itu telah menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin mengatakan, pemilik kucing tersebut sudah dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap kasus yang menimpanya.
"Saya bersama penyidik telah melaksanakan klarifikasi pemeriksaaan terhadap pemilik kucing. Masih berlangsung (pemeriksaan)," ujar Arifin, Senin (2/2).
Polisi juga memanggil PJ yang menendang kucing tersebut. PJ warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota.
"Dan juga yang diduga menendang hari ini juga dimintai keterangan," jelas dia.
Ia membenarkan kucing tersebut sudah mati namun kematiannya berjarak sekitar 7 hari atau satu minggu sejak ia ditendang.
"Sesuai dengan hasil sementara klarifikasi pemeriksaan dari saksi pemilik kucing, benar kalau kucing sudah mati, tapi proses sampai matinya satu minggu dari kejadian, diduga kucing lemah dan kucing saat itu kucing pergi dari rumah, saat ditemukan sudah meninggal," ucapnya.
Awal Peristiwa
Untuk diketahui, video peristiwa tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @faridaarz.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan sedang berjalan-jalan dengan kucing miliknya berwarna hitam keabun-abuan di sebuah gelanggang olah raga.
Tiba-tiba datang seorang pria berkaus merah dan bertopi kuning yang sekonyong-konyong menendang kepala kucing tersebut. Kucing itu terlihat kejang-kejang setelah ditendang.
Pria Blora Penendang Kucing sampai Mati Terancam 1,5 Tahun Bui
Tangkapan layar pria menendang kucing di Blora, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar pria menendang kucing di Blora, Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
PJ, pria yang menendang kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah, terancam pidana 1,5 tahun penjara bila ia ditetapkan tersangka. Ia juga dapat dikenakan denda hingga Rp 50 juta.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengatakan PJ terancam dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terkait penganiayaan hewan.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku sesuai UU KUHP baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Zaenul, Senin (2/2).
Namun, jika hewan yang dianiaya tersebut mati, ancaman pidananya akan lebih berat.
“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.