Kemenkum Kalbar Siapkan Analisis 30 Perda, Fokus Penataan Regulasi Sampah dan Ketertiban Umum
February 03, 2026 11:25 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah dengan menggelar Rapat Persiapan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum Peraturan Daerah Tahun 2026, di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Senin (2/2).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Lanang Dwi Kurniawan, jajaran JFT Analis Hukum, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, serta CPNS.

Kegiatan ini menjadi bagian dari fungsi pembinaan hukum di daerah untuk menilai kualitas Peraturan Daerah, baik dari sisi normatif maupun implementatif, sekaligus memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum masyarakat.

Dalam forum tersebut, dibahas penentuan tema dan objek analisis Perda tahun 2026, yang difokuskan pada regulasi terkait pengelolaan sampah dan ketertiban umum, khususnya yang memuat ketentuan sanksi pidana.

Penyesuaian diperlukan agar substansi Perda tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta kebijakan hukum nasional.

Kanwil Kemenkum Kalbar menargetkan sedikitnya 30 Peraturan Daerah untuk dianalisis dan dievaluasi, yang mencakup Perda provinsi maupun kabupaten/kota.

Untuk mendukung pelaksanaan, dibentuk tim kerja khusus serta pembagian zona kerja di 15 wilayah pemerintah daerah guna mempercepat proses inventarisasi, pengumpulan data, dan pendalaman substansi regulasi.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif Lewat KDMP di Sambas

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Analisis dan Evaluasi Perda merupakan instrumen penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Perda harus responsif, implementatif, dan selaras dengan hukum nasional. Melalui analisis dan evaluasi ini, kami ingin memastikan setiap regulasi daerah benar-benar berkualitas, tidak bertentangan dengan KUHP baru, serta mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujar Jonny.

Ia menambahkan, peran Kanwil sebagai pembina hukum daerah tidak sebatas harmonisasi rancangan regulasi, tetapi juga memastikan regulasi yang telah berlaku tetap relevan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sebagai tindak lanjut, tim kerja akan melakukan inventarisasi Perda terkait pengelolaan sampah dan ketertiban umum serta berkoordinasi intensif dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperoleh data pelaksanaan di lapangan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard DJKI

Hasil analisis akan dilaporkan secara berkala setiap triwulan sesuai pedoman pelaksanaan Anev Hukum.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya memperkuat kualitas regulasi daerah, mendukung harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, serta mewujudkan sistem hukum yang tertib, efektif, dan berkeadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.