TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pelindungan hukum terhadap potensi ekonomi daerah dengan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis dan Merek Kolektif melalui skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sambas.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan penguatan dan pembinaan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula BAPPERIDA Kabupaten Sambas, Senin (2/2).
Kegiatan yang diinisiasi Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat ini melibatkan jajaran pelayanan kekayaan intelektual, analis KI, serta helpdesk layanan, dan dihadiri unsur Pemerintah Kabupaten Sambas, akademisi, OPD, pelaku UMKM, hingga pengurus koperasi desa.
Forum ini menjadi langkah konkret pembinaan hukum di bidang kekayaan intelektual untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya pelindungan merek kolektif dan indikasi geografis sebagai instrumen peningkatan nilai tambah produk unggulan daerah.
Melalui pelindungan KI, produk lokal tidak hanya memiliki identitas hukum, tetapi juga mampu meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat.
Dalam pemaparan materi, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menekankan pentingnya percepatan pendaftaran merek kolektif melalui koperasi desa sebagai wadah bersama pelaku usaha.
Salah satu contoh yang telah berjalan adalah merek kolektif “Rantai Mawar Sambas” yang dikembangkan Sentra IKM Tenun Desa Sumber Harapan. Model ini dinilai efektif dalam memperkuat posisi produk unggulan berbasis komunitas.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Berikan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Monitoring Dashboard DJKI
Selain itu, sejumlah potensi daerah yang didorong untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual antara lain Tenun Songket Sambas, Jeruk Siam Bujang Seta, terasi, kue lapis, daun kesum, sawi organik, hingga produk inovasi pupuk cair dan jasa wisata komunitas.
Produk-produk tersebut dinilai memiliki karakteristik khas daerah yang layak didaftarkan sebagai indikasi geografis, merek kolektif, maupun hak kekayaan intelektual lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa kehadiran Kanwil di daerah bukan hanya sebatas pelayanan administratif, tetapi juga pendampingan aktif untuk memastikan potensi lokal terlindungi secara hukum.
“Kekayaan intelektual adalah aset strategis daerah. Jika dilindungi dengan baik, nilainya akan meningkat, identitas produk semakin kuat, dan kesejahteraan masyarakat ikut terdongkrak. Karena itu, Kanwil hadir untuk mendampingi dari proses identifikasi, penyusunan dokumen, hingga pendaftaran, agar produk unggulan Sambas memiliki kepastian hukum dan daya saing nasional,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, koperasi, UMKM, dan akademisi menjadi kunci keberhasilan pengembangan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, melakukan pendampingan intensif kepada KDMP, memantau model percontohan di Desa Sumber Harapan, serta membantu penyusunan dokumen deskripsi untuk pendaftaran indikasi geografis Tenun Songket Sambas dan komoditas khas lainnya.
Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual di daerah, sekaligus menjadikan Sambas sebagai contoh penguatan ekonomi kerakyatan berbasis hukum dan inovasi. (*)