Laporan Wartawan TribhnSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kubu Pakubuwono XIV Purboyo meminta agar pemerintah bisa lebih mengakomodasi keperluan adat.
Kritik ini terkait dengan pergantian nama KPGH Purboyo menjadi Pakubuwono XIV di KTP.
Juru Bicara Pakubuwono XIV Purboyo, KPA Singonagoro mengatakan, dirinya menyoroti terkait dengan aturan dari pemerintah.
Aturan ini adalah Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dimana nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Imbas aturan ini adalah PB XIV Purboyo yang tidak bisa menggunakan angka romawi di KTP.
Akhirnya, penggantian nama yang bisa diakomodasi menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Berdasarkan itu, dia mengusulkan agar aturan data kependudukan bisa lebih mengakomodasi hukum adat.
“Ini juga menjadi catatannya Pemerintah Republik Indonesia. Kalau kita lihat di pasal UUD 18b negara mengakui hukum adat,” jelasnya saat dihubungi Senin (2/2/2026).
Sedangkan mengenai gelar Sri Susuhunan pihaknya menganut Keppres Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam Pasal 2 menyebutkan Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan dan perayaan-perayaan lainnya dalam rangka adat Keraton Kasunanan.
"Untuk Sri Susuhunan menyesuaikan dengan Keppres. Di Keppres Sri Susuhunan. Kita juga menyesuaikan peraturan pemerintah Kemendagri terkait dokumen kependudukan tidak boleh memakai angka atau romawi sehingga harus ditulis empat belas. Kami mengikuti aturan pemerintah yang ada. Pertimbangan majelis hakim juga,” jelas KPA Singonagoro.
Ia berharap penulisan nama untuk keperluan adat bisa diakomodasi.
Dengan begitu penulisan nama di dalam data kependudukan tidak mengalami kendala.
“Kami berharap negara bisa menghadirkan bagaimana hukum adat bisa diakui secara totalitas. Di sini kita memang punya landasan UUD. Dalam praktiknya nama yang seharusnya romawi tapi harus karena berbenturan dengan peraturan pemerintah harus seperti itu. Ini menjadi catatan pemerintah. Bagaimana mengakui dan mengakomodir hukum adat,” tuturnya.
Menurutnya, penulisan menggunakan angka romawi tidak hanya dibutuhkan Keraton Kasunanan Surakarta.
Kerajaan lain di Indonesia juga membutuhkan penulisan semacam ini di data kependudukan.
“Ini tentu saja menjadi catatan kerajaan nusantara yang hari ini ada. Kalau tidak ada aturan khusus mengakomodir hukum adat berjalan tentu akan dialami oleh keraton dan kerajaan se-nusantara,” jelasnya.
Baca juga: Di Solo, Purboyo Usul Gunakan Angka Romawi di KTP Imbas Penggantian Namanya Terganjal Permendagri
Ia pun saat ini berusaha berkomunikasi dengan sejumlah pemangku kepentingan agar hukum adat bisa diakomodasi dalam hukum tata negara.
“Kami berkomunikasi dengan pemangku kepentingan supaya bisa diakomodir. Saya juga berdiskusi beberapa raja di nusantara terkait hal ini. Bagaimana hukum positif belum mengakomodir hukum adat. Penggunaan romawi tidak hanya Keraton Solo. Ini akan menjadi kajian juga. Ini nanti akan menjadi PR bersama. Kami pada prinsipnya mengikuti aturan,” tuturnya.
(*)