TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Tualang mengungkap kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang akan diedarkan.
Seorang wanita berinisial LA alias Lia dan seorang pria BP alias Bayu Bule diamankan berikut dengan barang bukti sabu-sabu.
Pengungkapan ini berawal dari diamankan LA alias Lia atas kepemilikan narkoba. Dari pengakuan LA ini kemudian muncul nama BP alias Bayu Bule.
Ternyata sabu-sabu telah diberikan LA kepada Bayu Bule untuk kemudian diedarkan. Mengetahui adanya rangkaian peredaran narkoba itu kemudian polisi meringkus Bayu Bule.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono SH.MH melalui Kanitreskrim Iptu Alan Arief.S.Kom mengatakan bahwa sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan LA setelah mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Raya Kilometer 09 RT 001, RK 004, Perawang Barat, Kecamatan Tualang.
Baca juga: Polres Siak Ungkap Jaringan Narkoba di Kandis, Dua Pemuda Diciduk
"Dari laporkan tersebut kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Selanjutnya diamankan seorang wanita berinisial LA dengan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Iptu Alan kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (2/2/2026).
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,74 gram dalam bentuk beberapa paket plastik bening. Pengungkapan di kediaman tersangka LA pada Senin 26 Januari 2026.
Kemudian polisi melakukan pengembangan setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka LA bahwa ia telah memberikan dua paket sabu kepada pria berinisial BP alias Bayu Bule.
" Tim kemudian bergerak mencari keberadaan Bayu Bule di gerbang Pos Security S2 lokasi oerusahan sawit . Bayu Bule kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan," ungkap Alan
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak cream wajah yang berisikan potongan kertas warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip putih bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan 8 (delapan) bungkus plastik klip putih bening kosong di dalam saku baju sebelah kanan.
Dari tangan BP alias Bayu Bule, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,87 gram.
Menurut Alan, dari pengungkapan tersebut, satu orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan. Pemeriksaan dilakukan lebih lanjut terkait pengungkapan tersebut," pungkas Alan.
(Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat)