Pengakuan Suderajat Pedagang Es Gabus Berubah-ubah, Polisi Serahkan Penilaian ke Publik
February 03, 2026 12:30 PM

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya tak mempersoalkan pengakuan pedagang es gabus bernama Suderajat yang kerap berubah-ubah. 

Kepolisian menyerahkan penilaian tersebut ke masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihaknya tetap menjalin komunikasi dan silaturahmi serta memperhatikan kondisi Suderajat.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Bertugas Lagi usai Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Penjual Es Gabus

"Pengakuan Pak Suderajat yang berubah biar masyarakat yang menilai," kata Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).

Menurut Budi, sikap itu sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 tentang tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sebelumnya, Aiptu Ikhwan, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, tidak terbukti melakukan pemukulan maupun tindakan kekerasan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Suderajat.

Baca juga: Anggota Bhabinkamtibmas yang Diduga Menganiaya Pedagang Es Gabus Dinyatakan Tidak Bersalah

Suderajat adalah penjual es kue keliling yang dituding menjual es gabus berbahan spons.

Hasil tersebut diperoleh setelah pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Baca juga: Polda Metro Sampaikan Maaf terkait Pengamanan Suderajat Penjual Es Gabus, Propam Sudah Turun Tangan

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, mengatakan, Aiptu Ikhwan telah kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Sudah kembali bertugas melayani masyarakat di wilayah Polsek Johar Baru," kata Reynold, Senin.

Terkait pembinaan personel, Reynold menegaskan seluruh Bhabinkamtibmas di jajaran Polda Metro Jaya telah mendapatkan arahan dan bimbingan teknis dari Kapolda Metro Jaya di STIK Lemdiklat Polri pada 29 Januari 2026.

Baca juga: Aiptu Ikhwan Langsung Kembali Bertugas Usai Dinyatakan Tak Bersalah di Kasus Aniaya Penjual Es Gabus

Sebelumnya, anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Ikhwan, yang diduga menganiaya pedagang es gabus, Suderajat, dinyatakan tidak bersalah.

Keputusan ini berdasarkan pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.