BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Kasus memilukan menimpa seorang ibu muda berinisial MN (21) di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan.
MN diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak tirinya sendiri selama kurang lebih empat tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2025.
Ironisnya, aksi bejat ini dimulai tak lama setelah sang ayah meninggal dunia pada tahun 2020 silam.
Kejadian bermula saat korban dijemput oleh kakak tertuanya (satu ayah beda ibu) setelah sang ayah meninggal. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru menjadi pelampiasan nafsu sang kakak.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP M Taufan Maulana, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (31/1/2026) malam.
Baca juga: Jadi Korban Kekerasan Seksual Kakak Tiri, Ibu Muda di Tanahbumbu Lapor Polisi
Baca juga: Lowongan kerja PT Permodalan Nasional Madani, Terbuka Bagi Lulusan SMK-S1, Cek Lokasi Penempatan
"Korban melapor didampingi suaminya. Selama ini korban dipaksa bersetubuh oleh terlapor yang merupakan kakak kandungnya sendiri," ujar AKP Taufan kepada awak media, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan pengakuan korban, aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang di rumah kediaman mereka di Sarigadung. Korban mengaku tidak berani melawan karena pelaku kerap menggunakan ancaman senjata tajam dan ancaman pembunuhan.
"Korban berada dalam kondisi tertekan dan ketakutan karena pelaku kerap mengancam keselamatan nyawanya," jelasnya.
Penderitaan MN belum berakhir meski ia sudah menikah pada akhir 2025 lalu. Pernikahan tersebut justru membuat pelaku naik pitam. Saat korban menolak melayani nafsu pelaku, suami korban pun turut menjadi sasaran intimidasi dan penganiayaan.
Polisi telah bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi, termasuk suami korban dan anak dari terlapor sendiri. Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal pemerkosaan.
"Sangkaan pasal yang kita kenakan adalah UU TPKS dan tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun, ditambah sepertiga karena dilakukan dalam lingkup keluarga," tegas AKP Taufan.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar agar mata rantai kejahatan serupa dapat diputus.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri Syahrin)