TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Perdana Arie, aktivis BEM UNY yang ditetapkan terdakwa dalam perkara dugaan pembakaran tenda polisi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) DIY, saat aksi kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu.
Surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap sehingga sidang terpaksa dijadwalkan ulang pekan depan.
"(Ditunda) satu minggu ya, sekali. Nanti kalau belum siap juga, maka Majelis Hakim harus menggunakan kewenangannya untuk berkirim surat atau mengeluarkan penetapannya ke Jaksa," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, didampingi Hakim Eka Ratna Widiastuti, dan Hakim Arief di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (3/1/2026).
Persidangan kali ini seharusnya penuntut umum membacakan tuntutan terhadap Perdana Arie.
Namun, meskipun persidangan sudah molor hampir satu jam dari jadwal semestinya, surat tuntutan ternyata belum siap sehingga terpaksa ditunda. Persidangan pun hanya berjalan singkat.
Persidangan dimulai sekitar pukul 11.45 WIB.
Baca juga: Di Persidangan, Aktivis Perdana Arie Sebut Niat Bakar Tenda Polisi Muncul Spontan saat Demo
Setelah sidang dibuka dan memberi waktu media maupun pengunjung mengambil gambar, Majelis Hakim langsung meminta penuntut umum agar membacakan tuntutan sesuai agenda persidangan.
Akan tetapi, Jaksa Bambang Prasetyo justru mengaku belum siap sehingga meminta sidang tuntutan ditunda.
"Tuntutan belum siap, sehingga kami meminta untuk ditunda," kata Bambang.
Hakim Ari Prabawa lantas menimpali dengan bertanya, berapa lama waktu yang dibutuhkan Jaksa menyelesaikan surat tuntutan.
"Satu minggu cukup?, atau sehari?," tanya Hakim Ari.
Jaksa Bambang kemudian meminta agar majelis hakim memberinya waktu satu pekan lagi. Permintaan tersebut dikabulkan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Perdana Arie, akan dibacakan pada persidangan ke-12 yang rencananya digelar 10 Februari mendatang.
Tim Penasihat Hukum Perdana Arie, M Rakha Ramadhan, mengaku kecewa dengan penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
Sebab sedari awal, ia menganggap bahwa kasus yang dialami aktivis BEM UNY itu merupakan kasus poltik.
Sebagai anak muda yang berekspresi dan menyuarakan pendapat terkait situasi politik nasional, tidak semestinya Perdana Arie harus menjalani proses hukum.
"Ketika dia menjalani proses hukum, tentunya banyak aktivitas yang seharusnya bisa dia lakukan seperti menyelenggarakan diskusi dan perkuliahan, tertunda. Sehingga penundaan (sidang) satu hari pun apalagi seminggu, justru ini semakin menjauhkan Perdana Ari dari kepastian hukum dan keadilan," kata Advokat Bara Adil ini.(*)