BPJN Kaltara Pasang Spanduk Peringatan di Jembatan Malinau, Kendaraan Diatas 8 Ton Dilarang Melintas
February 03, 2026 03:14 PM

​TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Pasca Jembatan Malinau terbentur alat berat, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara langsung memasang spanduk peringatan kepada masyarakat.

​Pantauan TribunKaltara.com di lokasi, Selasa (3/2/2026), ada empat spanduk peringatan berwarna merah mencolok telah terpasang pada rangka atas baja Jembatan Malinau. Untuk spanduk besar pada bagian atas jembatan memuat peringatan pembatasan tonase, mulai dari kapasitas maksimal hingga pengaturan jarak kendaraan. Bagi kendaraan dengan kapasitas di atas 8 ton dilarang melintas.

Selain pembatasan tonase 8 ton, spanduk peringatan tersebut juga menginstruksikan beberapa poin penting bagi pengendara yang melintas di atas bentang jembatan sepanjang 375 meter ini.

Seperti ada peringatan agar kendaraan bermuatan tidak melintas beriringan karena membebani struktur jembatan. ​Dilarang beriringan bagi kendaraan bermuatan guna menghindari beban tumpuk. ​

Baca juga: ‎Antisipasi Kerusakan Lanjutan, Beban Jembatan Malinau Kaltara Rencana Dikurangi 50 Persen

Dilarang berhenti saat di atas bentang jembatan.  Ada pula peringatan menjaga jarak aman antar kendaraan untuk meminimalisir getaran dinamis. Spanduk peringatan ini dipasang di dua arah, dua dari ujung jembatan Desa Malinau Seberang, Malinau Utara dan dua dari arah Malinau Kota. Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

​Tampak arus lalu lintas didominasi oleh kendaraan roda dua, mobil pribadi, dan angkutan ringan. Beberapa kendaraan angkutan barang tampak mengurangi kecepatan dan memperhatikan saksama imbauan yang tertera sebelum memasuki area jembatan.

​Langkah ini direncanakan tetap berlaku selama masa pemantauan struktur, sembari menunggu hasil identifikasi mendalam dan rencana penanganan lanjutan dari tim ahli BPJN Kaltara. 

Tak hanya itu infrastruktur vital ini penghubung dua kabupaten, Malinau dan Nunukan, serta merupakan koridor jalan perbatasan nasional ruas Malinau - Mansalong - Lumbis-Long Midang.

Salah satu ​pengguna jalan, Asnawi, mengatakan spanduk peringatan ini terpasang sejak pagi tadi.

Spanduk dipasang di jembatan Malinau 02 03022026.jpg
SPANDUK LARANGAN- Spanduk larangan melintas bagi kendaraan di atas 8 ton terpasang di Jembatan Sei Malinau, Senin (2/2/2026). Pengetatan aturan ini merupakan upaya perlindungan terhadap struktur jembatan yang mengalami sobekan baja akibat benturan alat berat

​"Dari arah seberang ada, di kota juga ada. Kemarin belum ada, mungkin tadi subuh dipasang," ungkapnya saat ditemui di traffic light Malinau Kota, Selasa (3/2/2026).

​Sementara itu, Mitra BPJN Kaltara untuk Perawatan Jembatan Nasional Malinau, Rio, menyampaikan dalam kondisi normal, jembatan ini sebenarnya didesain dengan ketahanan yang sangat mumpuni.

​"Ada rencana untuk pembatasan kapasitas kendaraan," ungkapnya saat koordinasi lintas sektor di Mapolsek Malinau Kota, Minggu (1/2/2026).

​Usulan ini menyusul karena adanya kerusakan pada komponen vital seperti end post (batang ujung) dan batang vertikal, sehingga daya dukung jembatan harus dipangkas secara signifikan demi alasan keamanan.

​(*)

​Penulis: Mohammad Supri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.