Perlawanan ini bukan semata menolak administratif, melainkan upaya hukum untuk mempertahankan hak keperdataan yang telah diuji dan diakui negara melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sejak 1950 dan telah dieksekusi pada 2011 lalu.
Dalam permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan ke Ketua PN Ambon, para ahli waris menegaskan bahwa eksekusi saat ini berdiri diatas putusan yang cacat secara formil maupun materiil. (*)