Balap Liar di Bengkalis Mulai Diberantas, Polisi Tindak 84 Kendaraan yang Terlibat
February 03, 2026 03:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis mulai menertibkan aksi balap liar yang sering terjadi dibeberapa titik kabupaten Bengkalis. Penertiban sudah dilakukan sejak Minggu pekan kemarin.

Hal ini diungkap Kasatlantas Polres Bengkalis AKP Shandra Amalia kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (3/2) pagi.

Menurut dia, upaya penertiban dilakukan pihaknya diantaranya kendaraan roda dua yang memiliki knalpot brong, serta kendaraan yang diduga akan melakukan balap liar di lokasi yang sering dijadikan arena.

"Kendaraan yang memiliki knalpot brong ini dicurigai akan melakukan balap liar, karena  terindikasi biasanya pengguna knalpot seperti ini sering terlibat dalam aksi balap liar di malam hari.

"Kami sudah menerima beberapa laporan terkait adanya aksi balap liar ini. Baik di wilayah daratan seperti Mandau, Pinggir bahkan juga ada di wilayah kota Bengkalis," ungkap Kasatlantas.

Menurut dia, masyarakat memang sudah banyak meresahkan aksi balap liar yang sering terjadi. Selain karena membahayakan pengguna jalan lain, aksi balap liar menggunakan knalpot brong juga berisik mengganggu ketenangan di malam hari.

Terkait kondisi ini juga sudah menjadi atensi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Satlantas Polres Bengkalis mendapat arahan untuk mengupayakan aksi balap liar ini tidak lagi ada di wilayah Bengkalis.

Baca juga: Petugas Manggala Agni Masih Berjibaku Padamkan Karhutla di Dumai dan Bengkalis

Baca juga: Bupati Siak Larang Hiburan DJ dan Musik Remix di Acara Hajatan

"Kami menjalankan atensi serta komitmen Kapolres untuk meniadakan balap liar, makanya sejak Minggu kemarin kita sudah melakukan penindakan aksi balap liar dan kendaraan memasang kanalpot brong," jelas Kasatlantas.

Menurut dia, kegiatan antisipasi dengan patroli wilayah yang sering di jadikan lokasi balap liar dilakukan setiap hari terutama waktu malam yang sering terjadi aktifitas tersebut.

"Kita akan terus lakukan langkah antisipasi ini sampai batas waktu yang belum ditentukan. Memastikan tidak ada lagi aktifitas balap liar di wilayah Bengkalis," tambah Kasat

Shandra mengatakan, mereka yang kedapatan melakukan balap liar dilakukan tilang di tempat dan penyitaan kendaraan. Kendaraan bisa di ambil setelah pelanggar melalui proses persidangan pelanggaran di pengadilan.

"Setelah proses sidang pelanggarannya di putuskan pengadilan serta membayar denda yang ditentukan, pelanggar baru bisa jemput kendaraan yang kami sita. Serta kendaraan juga harus di kembalikan ke setelan standar kendaraan sebelum di kembalikan," tambah AKP Shandra.

Kasatlantas mengungkapkan sejauh ini sudah melakukan patroli sudah menindak sebanyak 58 unit kendaraan roda dua yang terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.

"Itu yang di kota Bengkalis saja, untuk kecamatan Mandau kemarin sempat ditindak sebanyak 26 kendaraan yang terlibat balap liar dan kanalpot brong. Jadi total keseluruhan kendaraan yang diamankan saat ini sebanyak 84 unit," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.