DPR Dukung PP Tunas Soal Pembatasan Penggunaan Gawai untuk Anak: 'Demi Perlindungan'
February 03, 2026 03:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersiap menerapkan pembatasan penggunaan gawai bagi anak di bawah umur seiring kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PP TUNAS, yang akan membatasi akses internet dan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun dalam waktu dekat.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai PP TUNAS sebagai langkah penting negara dalam merespons perkembangan dunia digital yang semakin cepat, terutama dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial.

Menurut Nurul, selama ini ruang digital cenderung berkembang tanpa pengaturan yang seimbang, sementara anak-anak menjadi kelompok paling rentan. Karena itu, kehadiran negara melalui PP TUNAS dinilai sebagai bentuk tanggung jawab yang tidak bisa ditunda.

“Ini bukan soal melarang anak mengenal teknologi, tapi soal memastikan mereka masuk ke ruang digital pada waktu yang tepat dan dengan perlindungan yang cukup,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Ruang Digital Jadi Rumah Kedua Remaja, Komdigi Tingkatkan Proteksi Melalui PP Tunas

Ia menilai pembatasan akses media sosial dan internet bagi anak di bawah 16 tahun sebagai pendekatan yang masuk akal. Anak tetap bisa belajar dan mengenal teknologi, namun dengan tahapan yang disesuaikan dengan usia dan kesiapan mentalnya.

Nurul juga menyoroti tanggung jawab platform digital yang diatur dalam PP TUNAS. Menurutnya, aturan ini menjadi pengingat bahwa penyelenggara sistem elektronik tidak bisa hanya mengejar pertumbuhan pengguna dan keuntungan, tetapi juga wajib melindungi penggunanya, khususnya anak-anak.

“Selama ini platform global terlalu nyaman. Dengan aturan ini, mereka didorong untuk lebih serius soal verifikasi usia, keamanan, dan konten yang beredar,” ujarnya.

Terkait rencana penerapan yang dilakukan secara bertahap, Nurul menilai langkah pemerintah menyiapkan masa transisi sebagai hal yang wajar. Ia berharap aturan teknis yang disiapkan bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat dan pelaku industri digital.

Dari sisi DPR, Nurul memastikan dukungan terhadap implementasi PP TUNAS. Ia juga menyebut kemungkinan penguatan aturan ke tingkat undang-undang tetap terbuka jika ke depan dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat.

Meski demikian, Nurul mengingatkan bahwa aturan ini tidak akan efektif tanpa peran orang tua dan lingkungan sekitar. Pendampingan di rumah dan di sekolah tetap menjadi kunci agar anak-anak benar-benar terlindungi di dunia digital.

Dengan kebijakan ini, Nurul menilai Indonesia mulai mengambil posisi yang lebih aktif dalam mengatur media sosial. Tidak hanya melindungi generasi muda di dalam negeri, tetapi juga ikut memberi arah dalam pembahasan tata kelola ruang digital di tingkat global.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.