Geger video seorang pria tendang kucing di Blora. Bagaimana kronologi kejadian itu?
Seorang pria tendang kucing hingga mati di Blora, Jawa Tengah. Kronologi bermula ketika video kekerasan hewan itu viral di media sosial.
Video itu awalnya diunggah lewat akun Instagram @faridaarz pada Minggu (1/2/2026) dan sudah ditonton jutaan kali. Nampak seorang wanita sedang membawa kucingnya jalan-jalan di stadion Kridosono, Blora.
Tiba-tiba, seorang pria lewat. Pria tersebut mendadak menendang kucing tersebut ketika sedang berlari.
Pria tendang kucing tersebut diketahui mengenakan topi kuning dan mengenakan celana abu-abu serta kaos oranye. Kronologi berlanjut ketika sang pemilik kaget lantaran kucingnya tiba-tiba ditendang begitu saja.
Sang kucing yang bernama Mintel juga kaget dan melompat-lompat. Melansir Tribun Jateng, pemilik kucing mengaku bahwa kucingnya akhirnya stres dan meninggal usai kejadian tersebut.
"Awal mula kucingku stress dan meninggal. Kejadian di hari Minggu 25 Januari 2026, kita jalan-jalan ke Lapangan Kridosono, Blora jam 9 pagi," jelas pemilik akun.
"Di sana suasana sudah lumayan sepi dan ga banyak orang jogging. Aku juga lepasin mintel di tempat sepi dan kita menepi di pinggir biar nggak ganggu orang jogging, tapi ada manusia jahat yang tiba-tiba tendang Mintel (kucingku) sampai stres dan meninggal," tulis akun tersebut.
Saat Farida, sang pemilik bertanya kepada pria tersebut, malah sang pria mengepalkan tangan dan bertanya, 'Kenapa emang?' seakan menantangnya. Ia juga ditantang untuk membawanya ke ranah hukum. Farida kemudian menanyakan nama dan alamat sang bapak itu namun ia kabur.
"Pas aku tanyain kenapa dia nendang kucingku dia malah ngepelin tangannya mau ninju aku sambil bilang "kenopo emang"?," jelasnya lagi.
"Dia juga nantangin suruh bawa ke ranah hukum tapi pas tak tanya nama sama rumahnya malah langsung kabur, aku sempet kejar bapaknya tapi nggak kekejar," tulis Farida.
Farida kemudian meminta netizen agar mencari sosok bapak itu. Belakangan, mulai terungkap bahwa sosok bapak itu ialah seorang pensiunan Pemerintah Kabupaten Blora atau Pemkab Blora berinisial PJ.
PJ berusia 69 tahun dan merupakan warga Karangjati, Blora. Usai viralnya video itu, PJ pun langsung diperiksa selama tiga jam oleh Satreskrim Polres Blora pada Senin (2/2/2026).
Melansir dari Kompas.com, PJ mengaku menyesal dan bertanggung jawab. Namun meskipun sudah meminta maaf, PJ tetap terancam dan berpotensi dijerat Pasal 337 ayat 1 dan 2 KUHP (merujuk pada regulasi baru) tentang tindak pidana penganiayaan hewan dan terancam hukuman 1,5 tahun penjara.
"Saya minta maaf dan mohon ridhonya, saya mengakui kesalahan, siap bertanggung jawab, dan apapun permintaan dari pemilik kucing seperti apa," kata PJ.
Itulah tadi kronologi pria tendang kucing di Blora yang berakhir sang pelaku diproses hukum.