Buronan Ini Dibikin Ciut Komandan Kompol Robert, Pelaku Kasus Penyiraman Air Keras ke Wajah Suryani
February 03, 2026 03:44 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Buronan kasus penyiraman air keras terhadap istri siri berhasil diringkus petugas Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan.

Pelaku ditangkap saat berada di Provinsi Riau.

Penangkapan terhadap buronan ini dipimpin langsung komandan Kompol Robert P Sihombing.

Tersangka diketahui bernama Arpan (45), pelaku penyiraman air keras terhadap Suryani (30) di Dusun II Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.

Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2024 dan menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga cacat permanen pada bagian wajah.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan setelah pihak keluarga menyerahkan Arpan kepada kepolisian.

“Benar, pada tanggal 2 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, pihak keluarga menyerahkan tersangka Arpan kepada Unit 5 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel,” ujar Nandang, Selasa (3/2/2026).

Arpan sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025.

Penetapan tersebut dilakukan karena pelaku beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

Setelah diamankan dan dilakukan pengumpulan barang bukti, tersangka selanjutnya diserahkan ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku telah dilimpahkan ke Jatanras Polda Sumsel untuk proses penyidikan lanjutan,” kata Nandang.

Dalam perkara ini, penyidik menyita dua alat bukti, yakni botol berisi air keras yang digunakan pelaku serta jilbab korban yang dikenakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, Arpan dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.