Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Entah apa yang ada di pikiran tiga anak muda ini, mereka diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan dengan kekerasan atau begal.
Mereka adalah AT (21), DD (19), dan DS yang usianya masih 16 tahun.
Ketiganya melakukan aksi begal di Jalan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Jumat (30/1/2026).
Setelah dilakukan pencarian, persembunyian mereka tercium oleh anggota reskrim Polsek Cisurupan hingga akhirnya bisa ditangkap.
Baca juga: Nyawa yang Dihargai Rp 10 Ribu: Cerita Miris di Balik Bacokan Begal di Jalan Supratman Bandung
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (31/1/2026) di wilayah Desa Mekarjaya Kecamatan Cisurupan.
Detik-detik penangkapan terduga sempat tegang lantaran banyaknya warga yang geram dengan aksi ketiga anak muda itu.
Kapolsek Cisurupan AKP Yulius Siswantoro mengatakan bahwa anggotanya mengamankan ketiga terduga pelaku di kantor desa sesaat setelah ditangkap.
Hal itu dilakukan, lantaran khawatir para terduga pelaku mendapatkan aksi main hakim sendiri oleh ratusan massa yang sudah menunggu di luar kantor desa.
"Kami akhirnya meminta bantuan Tim Sancang Polres Garut, untuk mengevakuasi mereka agar bisa dibawa ke kantor dengan aman," ujarnya kepada awak media, Selasa (3/1/2026).
Yulius sendiri, ucapnya, yang memimpin langsung proses evakuasi tersebut hingga akhirnya ketiga anak muda itu berhasil dibawa ke kantor Polsek.
Setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang terduga pelaku mengakui menjalankan aksi begal dengan cara meletakkan batang pohon pisang di tengah jalan.
"Saat korban mengendarai sepeda motor melintas dan berhenti untuk menyingkirkan penghalang tersebut, para pelaku tiba-tiba menarik korban, lalu melakukan tindakan kekerasan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban, ungkapnya.
Baca juga: Begal Payudara di Cibeunying Kidul Bandung Ditangkap, Ternyata Juga Beraksi di Cimenyan
Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor dan satu batang pohon pisan dengan panjang 120 cm.
AKP Yulis mengimbau masyarakat agar peristiwa tersebut dijadikan pelajaran, termasuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri terhadap terduga kriminal.
"Jangan main hakim sendiri, segera lapor ke polisi jika ada tindak pidana," tandasnya.