TRIBUNJATIM.COM - Puluhan mahasiswa di Kalimantan Timur kecewa dengan pelaksanaan Beasiswa GratisPol oleh pemerintah.
Beasiswa GratisPol Kaltim adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk warga Kaltim, yang mencakup biaya pendaftaran, SPP, SKS, praktikum, hingga kebutuhan hidup.
Seorang mahasiswi bernama Zahra Khan kecewa karena beasiswanya mendadak dibatalkan sepihak.
Mahasiswi Program S2 Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) Samarinda itu mengaku kecewa setelah namanya diumumkan sebagai penerima beasiswa, namun bantuan tersebut justru dibatalkan saat perkuliahan telah berjalan satu semester.
Baca juga: DPRD Surabaya Buka Suara soal Ada Anak Pejabat Ikut Nikmati Beasiswa Pemuda Tangguh: Sampaikan Saja
Pembatalan tersebut membuat Zahra berada dalam posisi sulit, karena sebelumnya ia menunda pengurusan beasiswa lain setelah dinyatakan lolos sebagai penerima GratisPol.
Zahra, yang berusia di atas 50 tahun, mengatakan pengumuman kelolosan Beasiswa GratisPol membuatnya yakin kebutuhan biaya kuliah akan tertangani.
Ia bahkan menunda peluang beasiswa lain, termasuk jalur internal Muhammadiyah yang bisa ia akses sebagai alumni.
“Saya harusnya cepat mengurus beasiswa lain. Apalagi saya alumni Muhammadiyah, ada jatah juga. Tapi karena sudah diumumkan lolos GratisPol, pengurusan yang lain saya tunda,” ujar Zahra, Selasa (3/2/2026), melansir dari Kompas.com.
Masalah muncul ketika pemerintah membatalkan statusnya sebagai penerima beasiswa setelah satu semester perkuliahan berjalan.
Akibatnya, Zahra diminta membayar kembali Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester sebelumnya sekaligus menanggung biaya semester yang sedang berjalan.
“Sudah satu semester jalan, lalu dibatalkan. Semester lalu disuruh bayar lagi, semester berjalan juga harus bayar. Jadi dobel,” katanya.
Zahra menyebut total tunggakan yang kini harus ia tanggung mencapai sekitar Rp 17 juta untuk dua semester.
Satu semester UKT di program tersebut sebesar Rp 7,5 juta, belum termasuk biaya lain di luar UKT.
“Itu baru UKT. Belum biaya kompetensi dan biaya lainnya,” ujar Zahra.
Ia menilai pembatalan ini sangat memberatkan, terlebih ia merupakan ibu rumah tangga yang mengandalkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan di usia yang tidak lagi muda.
Zahra juga meluruskan alasan pembatalan beasiswa yang dikaitkan dengan status kelas yang ia ikuti.
Ia menegaskan tidak pernah mengikuti kelas eksekutif atau eksklusif sebagaimana disebutkan dalam penilaian pengelola beasiswa.
“Di UMKT tidak ada istilah kelas eksekutif. Yang ada kelas weekend. Itu pun tidak pernah disebut eksklusif secara eksplisit,” tegasnya.
Menurut Zahra, perkuliahan kelas weekend tidak sepenuhnya berlangsung malam hari. Jadwal biasanya dimulai Jumat sore dan berlanjut hingga Sabtu, bahkan dalam kondisi tertentu dilaksanakan pada siang hari atau secara daring melalui Zoom.
“Bukan full malam. Jumat sore, Sabtu. Kadang juga siang kalau ada penyesuaian jadwal,” jelasnya.
Ia menilai anggapan bahwa kelas weekend identik dengan kelas eksklusif merupakan tafsir sepihak dari pengelola program beasiswa, bukan penjelasan resmi dari pihak kampus.
“Itu mereka yang menerjemahkan sendiri. Bukan dari UMKT,” ujarnya.
Baca juga: Sevira Sarjana Pengobatan Akupuntur Teruskan Bakat Kakeknya Pakai Beasiswa, Bicarakan Masa Depan
Zahra juga menggambarkan kondisi mahasiswa di kelasnya yang sebagian besar merupakan lulusan baru.
Menurut dia, sekitar 80 persen mahasiswa masih bergantung pada dukungan orang tua.
“Hampir 80 persen itu fresh graduate. Yang emak-emak seperti saya cuma satu, bapak-bapak satu. Yang lain masih minta uang ke orang tua,” ungkapnya.
Sebagai ibu rumah tangga, Zahra mengaku sangat terbantu ketika namanya diumumkan sebagai penerima Beasiswa GratisPol. Pengumuman tersebut sempat memberinya kebahagiaan dan harapan besar untuk melanjutkan studi.
“Waktu diumumkan itu saya bahagia sekali. Beasiswa itu sangat berarti buat saya,” katanya.
Namun kebahagiaan tersebut berubah menjadi kekecewaan setelah status beasiswa dicabut tanpa penjelasan yang ia anggap adil.
“Karena tiba-tiba dihapus, ya kecewa. Kecewa sekali,” ucapnya.
Zahra berharap pemerintah bersikap lebih tegas dan sportif dalam menjalankan kebijakan bantuan pendidikan, terutama terhadap nama-nama yang sudah diumumkan secara resmi sebagai penerima.
“Kalau nama sudah diumumkan, ya sportiflah. Jadikan benar-benar menerima. Lain cerita kalau dari awal memang tidak diumumkan,” pungkasnya.
Atas kondisi tersebut, Zahra mengadukan persoalan yang ia alami ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
Ia berharap ada kejelasan dan keberlanjutan statusnya sebagai penerima Beasiswa GratisPol agar dapat meringankan beban biaya pendidikan dan tetap melanjutkan kuliah.
Baca juga: Rohmat Anak Petani dan Penjual Dawet Raih IPK Nyaris Sempurna di UNY, Mimpi Terwujud Berkat Beasiswa
Sebelumnya, LBH Samarinda menerima sedikitnya 39 pengaduan resmi mahasiswa dari berbagai kampus terkait pelaksanaan Beasiswa GratisPol.
Puluhan laporan tersebut masuk melalui Posko Pengaduan Beasiswa GratisPol, sementara sejumlah mahasiswa lain hanya berkonsultasi karena masih menunggu itikad baik pemerintah dan kebijakan kampus masing-masing.
Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan dari pendampingan awal ditemukan sejumlah persoalan yang merugikan mahasiswa, mulai dari keterlambatan pencairan dana hingga pembatalan kepesertaan secara sepihak.
“Ini menunjukkan dampak persoalan cukup luas,” ujar Fadilah.
Berdasarkan data sementara, LBH Samarinda mengelompokkan pengaduan mahasiswa ke dalam enam permasalahan utama.
Baca juga: Hukuman Mahasiswi Penerima KIP Kuliah yang Ketahuan Dugem & Party, Dilarang Daftar Beasiswa Lagi
Pertama, dana bantuan yang tidak cair atau terlambat dicairkan.
Kedua, pembatalan kepesertaan beasiswa secara sepihak tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Ketiga, gangguan teknis pada sistem dan laman pendaftaran.
Keempat, persoalan domisili, di mana mahasiswa yang sejak jenjang SD hingga SMA berdomisili di Kalimantan Timur justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Kelima, perubahan ketentuan daftar ulang yang tidak sesuai informasi awal, termasuk akun mahasiswa yang di-reset dan diwajibkan mendaftar ulang.
Keenam, narahubung penyelenggara yang dinilai tidak responsif dan minim kejelasan informasi.
“Banyak mahasiswa kebingungan karena tidak ada kepastian informasi dari penyelenggara,” ujar Fadilah.