Tiga Pria di Banyuwangi Digerebek Polisi saat Asyik Pesta Sabu-sabu dan Mabar Judi Online
February 03, 2026 07:45 PM

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - Tiga pria di Kabupaten Banyuwangi dibekuk polisi saat asyik pesta sabu-sabu dan main bareng (mabar) judi online.

Ketiganya kini telah ditangkap dan ditahan di kantor polisi.

Penggerebekan tersebut terjadi di Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jumat (30/1/2026).

Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, AIPDA Oktorio Wisnu mengatakan, tiga pria yang ditangkap dalam penggerebekan adalah Suryono, Wahyudi, dan Hidayat.

Baca juga: Cegah Judi Online di Lingkungan Kerja, Lapas Banyuwangi Periksa HP Pegawai, Dicek Histori Transaksi

Mereka digerebek saat pesta sabu-sabu dan mabar judol di rumah tersangka S.

Aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari.

"Awalnya kami menerima laporan informasi terkait adanya kegiatan pesta sabu-sabu dan perjudian online yang dilakukan di dalam rumah milik salah satu tersangka," kata Oktorio kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (3/2/2026).

Kronologi Penyelidikan dan Penangkapan

Laporan itu ditindaklanjuti dengan cara menelisik ke lokasi yang dimaksud.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan ada keganjilan mencurigakan.

Di sana, aparat menemukan tiga tersangka mengaku hanya sedang bermain HP.

Setelah pengecekan dan pengeledahan menyeluruh, aparat menemukan beberapa barang bukti lain yang mengarah pada pelanggaran hukum.

"Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, satu buah timbangan elektrik, satu buah pipa kaca, dan alat hisap bong," ujarnya.

Baca juga: Kakak-Adik Asal Jombang Jadi Korban Perdagangan Orang, Dipaksa Kerja di Markas Judi Online Kamboja

Aparat melanjutkan pemeriksaan pada tiga ponsel milik para tersangka.

Riwayat pada aplikasi peramban ponsel menunjukkan bahwa terdapat aktivitas judol.

"Pada masing-masing handphone ditemukan akun perjudian online yang diakui telah dimainkan oleh para tersangka," sambung dia.

Dengan bukti-bukti itu, tersangka digiring ke Mapolsek Wongsorejo.

Selain ditetapkan tersangka, mereka juga ditahan dan diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. 

Baca juga: 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Resmi Diserahkan ke Tukang Becak Lansia di Banyuwangi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.