Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasang CCTV di area persawahan barat Pasar Hewan Terpadu (PHT) untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan. Namun, praktik buang sampah sembarangan masih terjadi, Selasa (3/2/2026).
Jalan menuju pasar hewan yang biasa dikunjungi pedagang dari berbagai kota/kabupaten tercemar sampah dan bau tak sedap.
Pemkab Tulungagung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Kecamatan Sumbergempol membersihkan sampah pada Jumat (30/1/2026) kemarin.
Tumpukan sampah yang menggunung dibawa dengan truk sampah dan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Agar tidak ada lagi warga yang membuang sampah sembarangan, lokasi itu dipasang CCTV.
Lokasi itu juga diberi spanduk peringatan ukuran besar, memberi peringatan ancaman pidana dan denda pembuang sampah sembarangan, Perda yang berlaku.
Namun ternyata warga tetap saja membuang sampah di lokasi.
Baca juga: Nasib Lunta Tegur Tetangga Buang Sampah Sembarangan Malah Diancam Pisau Hingga Dipukul Kayu
Misalnya ada emak-emak dengan motor bebek lengkap dengan srandul (pembawa barang) berhenti, turun dari motor dan membuang bungkusan sampah.
Dia datang dari arah timur, lalu setelah membuang sampah memutar motornya kembali ke arah timur.
Ada juga perempuan muda dengan sepeda listrik warna merah, datang dari timur.
Dia lemparkan bungkusan sampah, kemudian putar balik ke timur.
Ada juga perempuan pengendara motor matic berpakaian biru datang dari timur, membuang sampah dan melanjutkan perjalanan ke barat.
Pantauan di lokasi, Selasa (3/2/2026), papan spanduk sudah ambruk.
Baca juga: DLH Sampang Terhambat Anggaran saat Ingin Olah Sampah Jadi Bernilai Ekonomi
Sementara hanya ada sedikit sampah yang di lokasi, beberapa bungkus dibuang di luar jangkauan CCTV.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tulungagung, Ginanjar Eko Santoso, mengingatkan ada pasal 20 Perda 7 tahun 2016 tentang Penyelenggara Ketertiban Umum mengatur soal membuang sampah sembarangan.
“Pada huruf C pasal itu, merinci larangan membuang, penumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan ketertiban lingkungan,” jelasnya.
Pelanggaran larangan ini diancam kurungan selama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, mengatakan pemasangan CCTV ini sebenarnya diharapkan efektif mencegah pembuang sampah liar.
Cara yang sama pernah dilakukan di Kali Telu Kecamatan Gondang, perbatasan dengan Kabupaten Trenggalek yang menjadi lokasi pembuangan sampah liar.
“Setelah dipasang CCTV, Kali Telu sudah tidak ada lagi pembuangan sampah. Harapannya seperti itu,” katanya.
Namun ternyata meski sudah dipasang CCTV, masih ada warga yang membuang sampah sembarangan.
Sejauh ini belum dipastikan, dari mana para pembuang sampah ini karena ada yang sambil lewat melemparkan bungkusan sampah.
Fitra mengaku masih menunggu koordinasi dengan DLH terkait langkah selanjutnya.
“Kami digandeng DLH untuk proses penegakan Perda. Belum ada upaya penindakan, masih mengedepankan edukasi,” tandasnya.
Pemerintah Desa (Pemdes) Beji, Kecamatan Boyolangu pernah juga memasang CCTV tersembunyi di jalan tembus kantor desa ke arah Puskesmas Beji.
Cara ini dilakukan karena area ini menjadi tempat pembuangan sampah liar yang menebarkan aroma tak sedap.
Bahkan Pemdes Beji mencetak wajah pelaku yang terekam CCTV di spanduk ukuran besar untuk memberi efek jera.
Cara ini sangat efektif, karena lokasi pembuangan sampah ini kini jadi lebih bersih.