Buron Lebih dari Dua Tahun, Royke Marthen Madobaafu Ternyata Bersembunyi di Goa Hutan Seram
February 03, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pelarian panjang Royke Marthen Madobaafu akhirnya berakhir. 

Setelah buron selama kurang lebih dua tahun tiga bulan, mantan Camat Taniwel Timur itu berhasil diringkus aparat kepolisian di kawasan hutan Souhuwe, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (3/2/2026) dini hari.

Royke ditangkap di wilayah hutan lebat yang jauh dari permukiman warga. 

Berdasarkan informasi yang diterima TribunAmbon.com, selama pelariannya Royke diketahui bersembunyi di goa-goa besar di dalam hutan, berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.

Strategi berpindah tempat tersebut membuat proses pencarian berlangsung lama dan penuh kesulitan. 

Namun upaya aparat akhirnya membuahkan hasil setelah keberadaan Royke terdeteksi di kawasan hutan yang selama ini jarang dijamah manusia.

Setelah ditangkap, Royke langsung digiring ke Mapolda Maluku dan tiba sekitar pukul 13.45 WIT, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Baca juga: PN Ambon Tetap Eksekusi 7 Rumah di Kopertis, Meski Ada Klaim Putusan MA dan Gugatan Perlawanan

Buron Sejak November 2023

Royke Marthen Madobaafu telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2023. 

Sejak saat itu, jejaknya nyaris tak terlacak hingga awal 2026, meninggalkan tanda tanya besar di tengah publik serta luka mendalam bagi korban dan keluarga.

Royke bukan buronan biasa. Ia merupakan tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kronologi Peristiwa Keji

Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Juli 2022. Dengan modus mengajak korban, seorang siswi SMK berinisial A, untuk jalan-jalan menggunakan mobil.

Royke justru membawa korban ke kawasan Gunung Malintang, Piru, tak jauh dari Kantor DPRD Kabupaten SBB.

Di lokasi itu, Royke diduga melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap korban. 

Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengambil foto korban tanpa busana, yang kemudian dijadikan alat ancaman agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut.

Tindakan tersebut memperparah trauma korban, yang harus memikul beban psikologis selama hampir tiga tahun, sementara pelaku justru menghilang dan bersembunyi dari proses hukum.

Persembunyian di Hutan dan Goa

Sumber TribunAmbon.com menyebutkan, selama pelarian Royke memilih hidup berpindah-pindah di kawasan hutan, memanfaatkan goa-goa alami sebagai tempat persembunyian. 

Lokasi tersebut berada jauh dari pemukiman penduduk, sehingga menyulitkan proses pelacakan.

Keberadaannya di hutan menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari hukum, sekaligus menjadi potret ironi dari seorang mantan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan.

Latar Belakang Keluarga Jadi Sorotan

Royke diketahui merupakan putra dari AKBP (Purn) Efraim Madobaafu, seorang purnawirawan Polri sekaligus tokoh politik dari Partai Perindo, yang pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten SBB periode 2019–2024.

Latar belakang tersebut sempat menjadi sorotan publik, seiring lamanya proses penangkapan terhadap Royke sejak ditetapkan sebagai DPO.

Polisi Belum Beri Keterangan Resmi

Terkait penangkapan Royke, TribunAmbon.com telah berupaya mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi. 

Penangkapan Royke diharapkan menjadi titik terang bagi penegakan hukum dan pemulihan keadilan bagi korban.

Sekaligus menegaskan bahwa pelarian sejauh apa pun tidak akan menghapus pertanggungjawaban hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.