Eksekusi 7 Rumah di Kopertis - Ambon Penuh Air Mata, Warga Pertanyakan Keadilan
February 03, 2026 10:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tangis warga pecah, teriakan protes menggema, saat Pengadilan Negeri Ambon mengeksekusi lahan yang berujung pada pembongkaran tujuh rumah warga di Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/2/2026). 

Puluhan aparat gabungan dari Kepolisian dan TNI dikerahkan untuk mengawal jalannya eksekusi. 

Di lokasi yang sama, puluhan buruh telah disiapkan untuk membongkar rumah-rumah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat tinggal warga.

Sekitar pukul 10.00 WIT, Juru Sita Pengadilan Negeri Ambon, Jonas Mustamu, membacakan penetapan eksekusi di hadapan warga dan aparat. 

Tak lama berselang, para buruh mulai mengangkut perabotan rumah tangga dari dalam rumah.

Sementara warga hanya bisa menyaksikan dengan perasaan campur aduk antara marah, sedih, dan putus asa.

EKSEKUSI 543
EKSEKUSI RUMAH - Aparat kepolisian mengawal pembongkaran rumah warga Dusun Tabe Jou, Kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Dana Hibah Gereja Tanimbar Rp1 M Disidangkan, Administrasi dan Fakta Lapangan Tak Sejalan

Baca juga: Mobil Pickup Tabrak Pohon di Tawiri Ambon, Dua Orang Luka-luka

Ibu-Ibu Hadang Eksekusi, Aparat Turun Tangan

Sebelum pembongkaran dimulai, sejumlah warga yang didominasi kaum ibu sempat melakukan perlawanan. 

Mereka menghadang jalannya eksekusi dan terlibat perdebatan sengit dengan Panitera Pengadilan Negeri Ambon, Sjarifudin Rasyjid.

Namun upaya tersebut tak membuahkan hasil. Aparat kepolisian membentuk barikade, memisahkan warga dari area rumah yang akan dieksekusi.

Hingga akhirnya eksekusi tetap berjalan tanpa kompromi.

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb jo Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb jo Nomor 31/PDT/2024/PT Amb tentang Perintah Eksekusi.

Dalam perkara tersebut, Alberthina Rehatta bertindak sebagai pihak penggugat. 

Sementara pihak tergugat adalah Berthy Ningkeula, Corneles Barsala, Melkias Ngosim, Marthen Aponno, David Putirulan, Jacoba Nanlohy, dan Maria Bakarbessy.

Warga Tolak Eksekusi, Soroti Proses Hukum

Salah satu warga terdampak, Maria Bakarbessy alias Ona dengan suara bergetar menyatakan penolakan tegas terhadap eksekusi tersebut.

“Jelas-jelas kami menolak eksekusi ini karena kami merasa prosesnya tidak berjalan semestinya,” ujar Ona kepada TribunAmbon.com.

Ia menjelaskan, setelah proses aanmaning, warga memahami akan ada surat pengosongan lahan. 

Jika surat itu diterima, mereka mengaku siap mengosongkan lahan secara mandiri.

Ona mengungkapkan, dirinya bersama warga lain yang menempati lahan seluas 9 hektar dengan putusan 110, pernah mengikuti proses aanmaning di Pengadilan Negeri Ambon. 

Saat itu, Ketua PN Ambon Nova Loura Sasube disebut secara langsung berjanji bahwa eksekusi akan ditunda karena terdapat dua putusan berbeda dalam satu objek lahan.

“Itu janji langsung dari Ketua Pengadilan Negeri Ambon. Tapi hari ini eksekusi tetap dijalankan. Kami bertanya-tanya, ada apa di balik ini?” ujarnya.

Sertipikat Diblokir, Eksekusi Tetap Jalan

Menurut Ona, eksekusi ini didasarkan pada sertipikat, padahal objek sengketa secara keseluruhan merupakan lahan seluas 9 hektar yang telah memiliki putusan Mahkamah Agung.

“Di dalam 9 hektar itu ada sepenggal lahan dengan sertipikat yang dieksekusi. Padahal sertipikat ini sedang diblokir di Pertanahan, mulai dari sertipikat induk sampai sertipikat pecahan,” ungkapnya.

Pemblokiran tersebut, kata Ona, dilakukan oleh pihak yang memiliki putusan Mahkamah Agung. 

Namun yang menjadi pertanyaan besar warga, mengapa pihak penggugat tidak menggugat pihak yang memblokir sertipikat, melainkan justru melakukan eksekusi terhadap warga.

“Kami bingung harus tunduk pada putusan yang mana. Putusan Mahkamah Agung atau putusan Pengadilan Negeri Ambon?” tegasnya.

Maria mempertanyakan kekuatan hukum putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht, namun seolah diabaikan.

“Kalau eksekusi dilakukan berdasarkan putusan PN Ambon, apakah artinya putusan Mahkamah Agung tidak punya kekuatan hukum?” katanya.

Rumah Warga Lumpuh Dibongkar

Di tengah eksekusi, Maria menunjuk salah satu rumah yang tengah dibongkar.

“Yang punya rumah ini seorang yang lumpuh. Namanya Bapak David Putirulan,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.

Tak hanya itu, Maria juga mengungkapkan bahwa rumah orang tuanya telah lebih dulu dibongkar, bahkan sebelum penetapan eksekusi diterbitkan.

Gugatan Perlawanan Diabaikan?

Maria menambahkan, pihak pemilik putusan Mahkamah Agung telah mengajukan gugatan perlawanan yang sudah didaftarkan secara resmi.

Namun saat dikonfirmasi di lapangan, juru sita dan panitera hanya menghubungi Ketua PN Ambon melalui sambungan telepon. 

Dalam sambungan itu, Ketua PN Ambon disebut menyatakan belum ada gugatan dimaksud.

“Padahal kami sudah menunjukkan bukti gugatan perlawanan itu ada di aplikasi E-Court Mahkamah Agung. Itu resmi,” tegas Maria.

Warga pun meminta agar proses eksekusi dihentikan sementara dan dihormati sebagai bagian dari proses hukum.

“Kalau sudah ada perlawanan, tolong hargai proses hukum. Kami minta eksekusi ini ditangguhkan,” katanya.

Batas Lahan Dipersoalkan, Warga Curiga Ada Kejanggalan

Selain itu, Maria menyoroti proses konstatering yang dinilai tidak sesuai.

“Batas selatan salah, batas barat juga salah. Semua batas tidak sesuai, tapi eksekusi tetap jalan,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap Ketua Pengadilan Negeri Ambon yang dinilai tidak jeli melihat persoalan di lapangan.

“Kami bertanya, ada apa di balik ini? Apakah ada udang di balik batu?” ucapnya.

Maria menutup pernyataannya dengan nada pilu. Ia menegaskan bahwa mereka hanyalah masyarakat kecil yang berharap keadilan.

“Kami bangun rumah dengan darah dan keringat. Orang tua kami lumpuh, tapi pengadilan seolah tidak punya hati. Kami ini masyarakat kecil, bukan karena tidak punya uang lalu keadilan diabaikan. Kami percaya pengadilan akan mengadili seadil-adilnya, tapi kenyataannya tidak seperti yang kami harapkan,” pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.