Komisi III DPRD Ambon Kawal Perjanjian Pengelolaan Parkir Tepi Jalan 2026
February 03, 2026 10:52 PM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat

AMBON, TRIBUN AMBON.COM-Komisi III DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan Kota Ambon terkait mekanisme pemilihan mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum tahun 2026.

RDP tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).

Pantauan TribunAmbon.com, rapat diawali dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bansos Malteng: Jaksa Periksa Direktur Panca Karya dan Anggota DPRD Sahbudin Hayoto

Baca juga: Dana Hibah Gereja Tanimbar Rp1 M Disidangkan, Administrasi dan Fakta Lapangan Tak Sejalan

Dalam penjelasannya, Yan menguraikan mekanisme pemilihan mitra pengelolaan parkir yang berlandaskan sejumlah regulasi.

Dasar hukum tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya lampiran huruf O terkait urusan perhubungan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Selain itu, mekanisme pengelolaan parkir juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir.

Usai pemaparan, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon menyampaikan berbagai masukan dan tanggapan. Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Putra Far Far, menegaskan pihaknya akan mengawal secara ketat perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dan pihak ketiga yang terpilih.

Menurutnya, perjanjian kerja sama harus memiliki legal standing yang kuat serta mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Perjanjian kerja sama harus jelas, mengikat, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Hak dan kewajiban pihak ketiga wajib dipenuhi,” tegas Harry.

Ia menambahkan, DPRD akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama tersebut.

Apabila pihak ketiga tidak menjalankan kewajibannya, maka sanksi hingga pemutusan kerja sama dapat dilakukan sesuai ketentuan perjanjian.

Harry juga menekankan bahwa tujuan utama kerja sama pengelolaan parkir bukan semata-mata untuk mengejar pendapatan, melainkan untuk menata sistem parkir agar lebih tertib dan teratur.

Lebih lanjut, ia menegaskan proses pemilihan mitra pengelolaan parkir bukan melalui tender atau lelang, melainkan seleksi berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Ini bukan tender dan bukan lelang. Ini seleksi sesuai amanat Permendagri. Jadi bukan penawaran tertinggi yang menang, tetapi perusahaan yang memenuhi kualifikasi,” jelasnya.

Dengan penataan parkir yang baik, diharapkan dapat berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tersedianya sarana dan prasarana parkir yang memadai. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.