Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon memantik sorotan publik.
Di tengah klaim adanya lebih dari satu putusan, termasuk putusan Mahkamah Agung (MA), gugatan perlawanan pihak ketiga, hingga pemblokiran sertipikat di Kantor Pertanahan.
PN Ambon tetap menjalankan eksekusi terhadap tujuh rumah warga di kawasan Kopertis, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (3/2/2026).
Menanggapi berbagai pertanyaan dan penolakan warga, TribunAmbon.com mengkonfirmasi Juru Bicara PN Ambon, Yefri Bimusu, untuk memperoleh penjelasan resmi terkait dasar hukum eksekusi yang tetap dilaksanakan.
Sejumlah isu krusial dikonfirmasi, mulai dari dugaan adanya dua putusan atas objek lahan yang sama, klaim putusan MA, keberadaan gugatan perlawanan (derden verzet), pemblokiran sertipikat, hingga pengakuan warga yang menyebut tidak pernah menerima surat pengosongan sebelum eksekusi dilakukan.
PN Ambon Tegaskan: Eksekusi Berdasarkan Putusan Inkracht
Yefri Bimusu menegaskan, eksekusi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan permohonan resmi pemohon eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Eksekusi dilaksanakan atas permohonan pemohon eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah melalui seluruh tahapan eksekusi,” ujar Yefri kepada TribunAmbon.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, tahapan tersebut meliputi aanmaning (teguran) dan konstatering (pencocokan objek sengketa).
Selama tahapan itu berlangsung, sepanjang tidak ada pencabutan permohonan eksekusi maupun keberatan yang sah secara hukum, maka eksekusi tidak dapat ditangguhkan.
“Sepanjang tidak ada pencabutan permohonan atau keberatan yang dapat dijadikan dasar penangguhan, eksekusi tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Baca juga: Eksekusi 7 Rumah di Kopertis - Ambon Penuh Air Mata, Warga Pertanyakan Keadilan
Baca juga: Dana Hibah Gereja Tanimbar Rp1 M Disidangkan, Administrasi dan Fakta Lapangan Tak Sejalan
Dasar Hukum Eksekusi: Dua Putusan Pengadilan
Yefri juga mengungkapkan dasar administrasi dan hukum pelaksanaan eksekusi, yakni:
-Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pen.Pdt.Eksekusi/2025/PN Amb,
-Putusan PN Ambon Nomor 106/Pdt.G/2023/PN Amb,
-Putusan PT Ambon Nomor 31/PDT/2024/PT Amb.
“Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan eksekusi karena adanya permohonan eksekusi atas dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana tersebut,” jelasnya.
Menurut Yefri, dalam penetapan eksekusi tersebut hanya tercantum dua putusan, yakni putusan PN Ambon dan PT Ambon. Tidak ada putusan lain yang dijadikan dasar hukum eksekusi.
Gugatan Perlawanan Belum Jadi Dasar Penangguhan
Terkait klaim adanya gugatan perlawanan (derden verzet) yang diajukan pihak ketiga sebagai pemegang hak milik, Yefri menyatakan pihak PN Ambon belum menerima informasi resmi yang dapat dijadikan dasar penangguhan eksekusi.
“Kami selaku Juru Bicara PN Ambon belum mendapatkan informasi resmi sejak kapan adanya perlawanan pihak ketiga, sehingga dapat dijadikan alasan penangguhan sebagaimana diatur dalam Pasal 129 HIR atau Pasal 153 RBg,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali, hingga eksekusi dilakukan, penetapan eksekusi hanya memuat dua putusan pengadilan yang telah inkracht.
Klaim Putusan MA Masih Akan Diklarifikasi
Sementara itu, terkait klaim adanya putusan Mahkamah Agung atas objek lahan yang sama, Yefri belum memberikan jawaban pasti.
“Untuk pertanyaan mengenai putusan Mahkamah Agung, akan kami jawab setelah melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan kepaniteraan dan Ketua Pengadilan,” pungkasnya.
Suasana Mencekam Iringi Eksekusi Tujuh Rumah
Puluhan aparat gabungan TNI-Polri dikerahkan mengamankan jalannya eksekusi. Sekitar pukul 10.00 WIT, Juru Sita PN Ambon Jonas Mustamu membacakan penetapan eksekusi, disusul pengangkutan perabotan rumah tangga oleh buruh yang telah disiapkan.
Sejumlah ibu-ibu sempat menghadang dan berdebat dengan Panitera PN Ambon Sjarifudin Rasyjid, namun aparat membentuk barikade hingga eksekusi tetap berjalan.
Warga Pertanyakan Keadilan dan Kepastian Hukum
Salah satu warga terdampak, Maria Bakarbessy alias Ona, menolak keras eksekusi tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan lahan sebagaimana dipahami warga setelah proses aanmaning.
Ona juga mengklaim pernah menerima pernyataan dari Ketua PN Ambon bahwa eksekusi akan ditunda karena terdapat dua putusan berbeda dalam satu objek lahan.
Selain itu, ia menyoroti fakta bahwa sertipikat objek sengketa sedang diblokir di Kantor Pertanahan oleh pihak yang mengantongi putusan Mahkamah Agung.
“Kami bingung harus tunduk pada putusan yang mana. Kalau MA sudah inkracht, kenapa eksekusi tetap jalan?” katanya.
Di tengah pembongkaran, Ona menunjuk rumah milik David Putirulan, seorang warga penyandang disabilitas, yang turut dibongkar.
“Kami ini masyarakat kecil. Kami hanya minta keadilan dan penghormatan terhadap proses hukum,” pungkasnya.