Pajak Air Permukaan Pohon Sawit Bisa Kembalikan APBD Riau Diatas 10 Triliun
February 03, 2026 06:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau tengah menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya yang bersumber dari perusahaan perkebunan kelapa sawit. Pansus berharap Februari 2026 sudah bisa dijalankan.

Upaya ini dinilai potensial karena penggunaan air permukaan oleh perusahaan perkebunan selama ini belum tergarap maksimal, dan bisa menutupi defisit APBD Riau 2026.

Ketua Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau, Abdullah, mengatakan dalam skema pajak tersebut nantinya akan ada Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 50 persen untuk kabupaten dan kota. 

Oleh karena itu, keterlibatan bupati dan wali kota menjadi penting agar kebijakan ini berjalan efektif dan berkeadilan.

"Karena ada DBH 50 persen untuk daerah kabupaten dan kota, maka kami akan melibatkan para bupati dan wali kota. Ini penting agar daerah juga memiliki kepentingan dan komitmen yang sama dalam mengoptimalkan pendapatan,"ujar Abdullah.

Untuk mematangkan kebijakan tersebut, Pansus DPRD Riau telah memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). 

Pemanggilan ini bertujuan menghitung secara teknis potensi pendapatan dari Pajak Air Permukaan sektor perkebunan kelapa sawit.

Abdullah menjelaskan, perhitungan dilakukan secara detail, mulai dari jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau hingga luasan lahan dan jumlah pohon sawit yang ada. Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan besaran potensi pajak yang dapat dipungut.

"Secara teknis yang memiliki pasukan dan yang menjalankan eksekusi adalah OPD. Karena itu kami minta agar segera dilakukan penghitungan secara konkret dan akurat,"tegasnya.

Baca juga: Petani Sawit Soroti Wacana Pajak Pohon Sawit Untuk Perusahaan di Riau: Geli Mendengarnya

Ia menargetkan regulasi dan skema pemungutan Pajak Air Permukaan dari sektor perkebunan kelapa sawit ini sudah bisa diterapkan pada Februari mendatang.

"Dengan demikian, penerimaan dari sektor tersebut dapat mulai dimasukkan dalam APBD Perubahan tahun 2026,"ujar Abdullah.

Sebagai pembanding, Abdullah menyebutkan, kebijakan serupa telah diterapkan di Provinsi Sumatera Barat. Di daerah tersebut, pelibatan bupati dan wali kota dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan perkebunan kelapa sawit berjalan efektif karena adanya pembagian hasil yang jelas untuk pemerintah daerah.

Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan PAD provinsi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi kabupaten dan kota.

"Kalau angkanya belum diputuskan berapa, untuk 1700 itu memang diterapkan oleh Sumbar untuk pajak dua batang sawit sebulannya, bagi perusahaan di Riau,"tegas Abdullah.

Potensi 4 Triliun

Banyak masyarakat merespon terkait wacana menerapkan pajak air permukaan untuk pohon sawit di Provinsi Riau melalui gagasan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau Budiman ingin meluruskan wacana tersebut lahir setelah adanya perbandingan di Provinsi lain seperti Sumatera Barat yang sudah menerapkan pajak air permukaan untuk perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Jadi perlu kami luruskan, rencana ini hanya untuk perusahaan, masyarakat tidak menjadi wajib pajak untuk pajak air permukaan,"ujar Budiman.

Saat ini masih sedang dibahas antara Pansus dengan Pemerintah Provinsi Riau, regulasi nanti tetap menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru atau dibuatkannya Perda terbaru untuk pembaharuan perda yang sebelumnya.

"Yang paling potensi memang pajak air permukaan yang belum tergarap, ternyata ada celah pendapatan disana, daerah harus kreatif untuk mencari pendapatan berdasarkan kewenangannya sesuai arahan pemerintah pusat,"ujar Budiman.

Karena sejauh ini kewenangan pendapatan yang diberikan pemerintah pusat untuk daerah hanya ada lima sektor, yakni pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok serta pajak kekayaan alam yang tidak bisa dipisahkan.

"Untuk itu, dari lima sektor ini, yang paling potensi di Riau adalah pajak air permukaan bagi perusahaan yang beraktivitas di Riau, karena daerah lain sudah menerapkan sebagai contohnya, maka kita akan terapkan di Riau,"ujar Budiman.

Dengan penerapan aturan pajak air permukaan yang baru ini, maka Riau bisa keluar dari persoalan sulit saat ini, yakni keterbatasan APBD yang hanya tersisa 8,3 Triliun saja.

"Ada potensi hingga 4 Triliun di sektor pajak air permukaan ini, maka bisa menutup defisit anggaran dan APBD kita normal kembali, pembangunan pun bisa dilanjutkan di Riau,"tegas Budiman.

Politisi Gerindra ini juga menegaskan, saat ini semuanya kasih dalam pembahasan di Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah, artinya nilai pajak juga belum diputuskan berapa.

Desak Percepat Revisi Pergub

Anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah DPRD Riau Andi Darma Taufik, mengatakan sudah ditemukan formulasi baru dengan mencontoh Sumatera Barat, menerapkan pajak air permukaan pada pohon sawit perusahan dengan nilai Rp1.700 per dua batang.

Maka DPRD mendesak pemerintah provinsi mengubah Pergub tentang pendapatan tahun 2012 itu, sehingga bisa langsung diterapkan pajak air permukaan pada batang sawit perusahaan tersebut di Bulan Februari ini.

"Pergub tahun 2012 itu mohon segera pemerintah provinsi merubah pergub soal pendapatan itu, harus ada inovasi kalau ingin peningkatan APBD kita,"ujar Andi Darma Taufik .

Yang sudah didepan mata menurut Andi Darma Taufik adalah potensi hari ini adalah potensi soal pendapatan air permukaan, dari hasil berkunjung di Sumbar itu potensi mereka dari 14 miliar bisa mencapai 600 miliar dengan menerapkan sistem pajak air permukaan pada pohon sawit.

"Artinya jika ini diberlakukan, peningkatan luar biasa dan kita hari ini punya HGU itu kurang lebih 900 ribu hektare dan hampir 1,5 juta hektare IUP kalau kita kalikan kalkulasinya itu cukup luar biasa bisa 3 sampai 4 triliun pendapatannya,"ujar Andi Darma Taufik.

Selama ini kata Andi Darma Taufik, sektor pajak air permukaan ini fokusnya pada penggunaan di perusahaan pabrik kelapa sawit, tapi hari ini penggunaan per satu batang sawit itu dikenakan pajak.

Ketika sudah segera dibuat Pergubnya, maka lanjut Andi Darma Taufik, Februari sudah bisa dijalankan.

"Ya, ini kan inovasi dari teman-teman daerah lain yang harus ditiru, Provinsi Sumbar dan Sulawesi Tenggara sudah melakukannya,"jelas Andi Darma Taufik.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.