Nestapa Warga Natuna di Opalp Exchange, Berharap Untung Berujung Resah: Dana Tak Bisa Ditarik
February 03, 2026 07:07 PM


NATUNA, TRIBUNBATAM.id
- Platform investasi trading online 'Opalp Exchange' yang belakangan viral di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dipastikan bermasalah.

Dari informasi yang dihimpun, diperkirakan ada ratusan warga Natuna telah bergabung dan tergiur dengan investasi ini, dan melakukan deposit dana. 

Modal awal deposit sekitar Rp1,8 juta atau 100 USTD. 

Sebagian member disebut telah menerima keuntungan, namun tidak sedikit pula yang belum pernah melakukan penarikan dana, khususnya peserta yang baru bergabung.

Keresahan member awalnya dipicu oleh kebijakan dari pihak pengelola aplikasi yang menyatakan, seluruh proses penarikan dana atau Withdraw (WD) sementara ditahan.

Penahanan penarikan dana tersebut diklaim berkaitan dengan proses pemeriksaan atau audit aliran dana yang sedang berlangsung, dalam rentang waktu 25-30 Januari 2026 lalu.

Namun, penantian panjang para member untuk melakukan penarikan dana itu berujung kecewa, setelah aplikasi tersebut dinyatakan tidak lagi bisa memproses WD. 

Kabar scam platform Opalp ini mencuat pada Senin (2/2/2026) malam, setelah admin 'DV Team' atau kelompok yang menaungi member Opalp, mengumumkan hasil rapat internal bersama pihak owner. 

Informasi itu viral di grup WhatsApp Natuna, dan menuai beragam komentar warga. Mereka menyayangkan ada warga yang percaya dengan investasi tak berizin seperti Opalp.

Alih-alih mengembalikan dana member, seluruh anggota justru diarahkan untuk berpindah ke platform baru bernama Southern Cross Exchange (SCX) dengan skema serupa.

Member dijanjikan kompensasi saldo lama, namun hanya bisa diproses jika mereka kembali melakukan deposit di aplikasi baru tersebut.

Hal itu turut diungkapkan salah satu member sekaligus korban di Natuna berinisial A.

Ia mengaku terkejut sekaligus kecewa karena dana yang baru saja ia setor tidak sempat ditarik.

“Ya betul bang, malam tadi katanya Opalp sudah tidak bisa digunakan untuk penarikan. Dana yang kami deposit tak bisa dikembalikan. Malah disuruh masuk ke platform baru lagi supaya bisa tarik saldo lama,” ujarnya kepada Tribunbatam.id, Selasa (3/2/2026).

Ia mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta setelah baru bergabung beberapa pekan lalu karena ajakan keluarga.

“Saya rugi lah karena belum balik modal. Saldo saya di aplikasi ada hampir Rp3 jutaan. Baru masuk kemarin karena percaya saudara sudah bisa tarik. Belum sempat WD tapi sudah scam. Cukup jadi pelajaran saja, saya tak mau ikut lagi aplikasi baru itu. nanti ujung-ujungnya scam lagi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, banyak member yang kerugiannya lebih besar darinya, terutama yang siap mengeluarkan pinjaman modal atau sistem talangan untuk merekrut member baru. 

"Kan yang bisa rekrut member itu dapat bonusnya. Makanya banyak yang siap pakai modal pribadi buat ajak member baru. Ada juga yang siap depo dengan modal besar. Itu pasti lebih besar ruginya," ungkap A. 

Ia juga membagikan isi pesan yang dikirimkan admin di grup Telegram.

Dalam pesan itu, DV Team menegaskan bahwa seluruh proses kompensasi hanya dapat dilakukan melalui SCX.

Admin menyebut kerja sama dengan Opalp telah berakhir, dan platform lama tidak lagi memiliki kemampuan memulihkan dana anggota.

Pernyataan tersebut justru memicu kepanikan di kalangan member. 

Member kembali diarahkan untuk kembali menanam modal demi mengejar dana yang sudah hilang.

Selain itu, di grup internal 'Opalp-2 Trade Natuna', sejumlah korban mulai menyuarakan kekecewaan.

“Saya tidak mengharapkan keuntungan lagi dari Opalp. Yang saya harap ketua mengganti uang depo saya yang diproses kemarin,” tulis seorang member. 

“Sudah, jangan bahas lagi. Kita sudah tertipu,” kata anggota lainnya.

Dari informasi yang dihimpun, banyak warga Natuna awalnya tertarik bergabung karena melihat bukti keuntungan dari member lama yang aktif mempromosikan platform tersebut. 

Sistem bonus perekrutan anggota baru juga membuat penyebaran investasi ini berlangsung cepat dan meluas. 

Bahkan beredar informasi, sejumlah ketua tim lokal diduga berasal dari kalangan yang dikenal masyarakat, sehingga menambah tingkat kepercayaan korban.

Langkah memindahkan member ke aplikasi baru dengan syarat deposit ulang, diduga merupakan pola klasik skema Ponzi untuk menutup kerugian lama dengan dana peserta baru.

Masyarakat kini diimbau tidak kembali terjebak dalam janji kompensasi yang mensyaratkan setoran tambahan.

Imbauan Polisi: Hati-hati Investasi Digital

Sebelumnya, Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Effendie, mengingatkan warga agar berhati-hati terhadap investasi digital yang menjanjikan keuntungan tidak realistis.

Ia menegaskan masyarakat wajib mengecek legalitas platform investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menempatkan dana.

"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak realistis. Pastikan platform investasi yang ditawarkan memiliki izin dari instansi berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar AKBP Novyan. 

Ia meminta masyarakat aktif melapor, jika menemukan tawaran investasi mencurigakan, baik ke Polres Natuna maupun Satgas Waspada Investasi.

“Promosi yang menyesatkan bisa berujung pidana. Ada aturan perlindungan konsumen dan undang-undang ITE yang mengatur itu,” tegasnya.

Kapolres berharap masyarakat lebih bijak, teliti, dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan finansial.

"Dengan melakukan cek dan kroscek legalitas sesuai UU yang berlaku, kita harapkan warga tidak lagi menjadi korban investasi ilegal yang merugikan,” tutup Kapolres. (Tribunbatam.id/birrifkrudin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.