BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa perkara korupsi bonus atlet NPC Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), mendapat vonis bebas.
Putusan terhadap Terdakwa I Saderi (Plt Ketua NPC) dan Terdakwa II Febrianty (Sekertaris NPC) tersebut, dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Aries Dedy, Selasa (3/2/2026).
Kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Saderi dan Febrianty tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Aries Dedy.
Sebelumnya Saderi dan Febrianty dituntut satu tahun setengah pidana penjara, oleh JPU Kejari HSU pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (8/12/2025) lalu.
"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 Tahun 6 Bulan dan denda Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan," ujar JPU.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut uang pengganti senilai masing-masing Rp 75 Juta, subsider 9 bulan.
Baca juga: Kondisi Terkini Banjir di Kabupaten Banjar, 11 Desa di Dua Kecamatan Masih Terdampak
Dalam dakwaan JPU, Saderi dan Febrianty disebutkan terbukti melakukan pemotongan bonus atlet dan pelatih NPC HSU yang mengikuti kegiatan Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov), di Hulu Sungai Selatan tahun 2022 lalu.
Dalam dakwaan itu pula dijelaskan, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 335.474.574.
Disebutkan bahwa, uang senilai ratusan juta tersebut dibagikan kepada sejumlah orang, termasuk kedua terdakwa.
Adapun rinciannya sebagai berikut. Terdakwa Saderi dan Febrianty menerima pembagian masing-masing Rp 75 Juta.
M Rizal (Bendahara NPC) dan Mahliana (Staf NPC) menerima pembagian masing-masing Rp 15 Juta.
Akhmad Riadi (Wakil Bendahara NPC) dan Alfi Rosadi (Staf Lapangan NPC) menerima masing-masing Rp 40 Juta.
Serta dua Staf NPC Yunita dan Nor Shaleha, menerima pembagian masing-masing Rp 10 Juta. Terakhir ada Eks Ketua NPC, Hariani, yang juga menerima pembagian senilai Rp 5 Juta. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)