TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Yogyakarta - Polisi memastikan pasangan diduga selingkuh yang digerebek suami sah dalam kamar hotel di Yogyakarta, masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pasangan diduga selingkuh itu, inisial ZN (wanita) dan BMC (pria), merupakan oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wonosari.
Kedua pasangan tidak sah itu terciduk suami sah sedang berduaan di kamar hotel di Jalan Laksda Adisutjipto, Yogyakarta, Jumat (30/1/2026) malam.
Selingkuh adalah perbuatan menjalin hubungan romantis, emosional, atau seksual dengan orang lain selain pasangan yang sah, tanpa sepengetahuan atau persetujuan pasangan.
Dalam hukum Indonesia, selingkuh tidak selalu pidana, kecuali memenuhi unsur perzinaan (Pasal 284 KUHP) dan ada aduan dari pasangan sah.
Baca juga: Diduga Salah Gunakan Surat Tugas, Pelesiran Bareng Selingkuhan, Istri Digerebek Suami
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJogja.com, Kapolsek Depok Barat, Kompol Abdul Jalil, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Ada, sekarang masih ditangani Unit PPA Polresta,” katanya.
Hingga kini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara pihak Kantor Wilayah DJP setempat, belum memberikan tanggapan resmi.
Namun sumber internal menyebut, atasan langsung kedua oknum akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas ASN di lingkungan Kementerian Keuangan.
Selain ancaman pidana, keduanya juga menghadapi risiko sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
Di sisi lain, ZN, yang digerebek suami sah dalam kamar hotel bersama pria lain diduga selingkuhannya, disebut kerap salah gunakan surat tugas.
Tim penasihat hukum suami ZN, Agung Nugroho, sempat menyinggung kampanye Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa yang menegaskan tidak ada toleransi bagi pegawai nakal.
Diduga, kedua oknum ASN tersebut beberapa kali menyalahgunakan surat tugas resmi untuk pelesiran bersama.
“Jika terbukti bersalah melalui pemeriksaan internal, keduanya terancam hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (pemecatan),” jelasnya.
Agung menyampaikan, kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan perzinaan.
“Tindakan perzinaan bagi pasangan yang sudah menikah dapat dijerat Pasal 411 UU No. 1/2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” ujarnya.
Agung menambahkan, ancaman lebih berat justru datang dari sisi kedinasan.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, perselingkuhan dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang mencoreng kehormatan negara.