TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Seorang pemuda berinisial AMN nekat melakukan aksi pencurian disiang bolong pada Sabtu (31/1/2026) lalu.
Aksinya pun terbongkar hingga akhirnya diringkus Satreskrim Polres Rokan Hulu.
Pemuda 30 tahun tersebut ketahuan mencuri kabel tower telekomunikasi yang ada di Jalan Mahoni, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Rohul.
Pencurian yang dilakukan AMN ini diketahui ketika tim teknis operator tower telekomunikasi ke lokasi.
Mereka mendapati sejumlah kabel yang telah hilang.
Satreskrim Polres Rokan Hulu pun langsung melakukan penyelidikan usai mendapat laporan tersebut.
Hasil penyelidikan, AMN pun diketahui sebagai pelaku pencurian.
"Sekitar jam 5 sore pada hari itu juga, kita meringkus terduga pelaku," kata Kapolres Kapolres Rokan hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira pada Tribunpekanbaru.com, Selasa (3/2/2026).
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia di Asean Paragames 2025, Niken Dapat Beasiswa dari Pemkab Rohul
AMN ditangkap di Jalan Riau, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah.
Saat dilakukan interogasi awal, AMN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Tower Pengayoman Desa Koto Tinggi.
Sejumlah barang bukti pun disita petugas.
Diantaranya kabel-kabel yang sudah dicuri, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, satu buah tang, satu buah linggis serta satu batang besi.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Baca juga: BMKG Prakirakan Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Rokan Hulu, Kampar dan Kuansing Hari ini
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, satu buah tang, satu buah linggis, satu batang besi, serta gulungan kulit kabel hasil pencurian.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pelaku kejahatan, khususnya yang merusak atau mencuri fasilitas umum dan vital, karena dampaknya dapat merugikan banyak pihak,” ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan )