TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin menggelar audiensi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jambi untuk membahas percepatan regulasi perlindungan kekayaan intelektual (KI) serta penguatan produk lokal sebagai potensi ekonomi daerah, Selasa (3/2/2026).
Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Merangin dan dipimpin Asisten I Setda Merangin Sukoso, mewakili Bupati Merangin M Syukur yang tengah mengikuti rapat koordinasi nasional di Jakarta.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUMPP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perkebunan, Balitbang, serta Bagian Hukum Setda Merangin.
Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, audiensi dihadiri Kepala Kanwil Johnson Siagian dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Diana Yuli Astuti.
Dalam pertemuan itu, Diana Yuli Astuti menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Merangin karena menjadi kabupaten pertama di Provinsi Jambi yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kekayaan Intelektual.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati dan jajaran Pemkab Merangin. Dari seluruh kabupaten/kota di Jambi, Merangin menjadi yang pertama mengusulkan Ranperda KI. Ini menunjukkan keseriusan dalam melindungi aset daerah,” ujar Diana.
Banyak Komoditas Perlu Perlindungan Hukum
Saat ini, Kabupaten Merangin baru memiliki satu Sertifikat Indikasi Geografis (IG), yakni Kopi Robusta Sumatera Merangin. Kemenkumham berharap pada 2026 setidaknya ada satu potensi lokal tambahan yang didaftarkan.
Sejumlah komoditas unggulan yang diprioritaskan antara lain Kayu Manis Jangkat, Nanas Madu Tanjung Dalam, Duku Muaro Panco, Ubi Madu Jangkat, serta produk khas Merangin lainnya. Selain sektor pertanian, perlindungan juga diarahkan pada pendaftaran merek kolektif Koperasi Merah Putih dan hak cipta bagi seniman lagu daerah.
Diana menekankan pentingnya pendaftaran hak cipta agar seniman lokal memperoleh perlindungan hukum dan royalti, terutama di tengah pesatnya digitalisasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Jambi Johnson Siagian menegaskan bahwa perlindungan KI menjadi kunci penguatan UMKM, sejalan dengan program pemerintah pusat.
“Pendaftaran KI kini telah berbasis digital melalui portal DJKI sehingga lebih mudah diakses. Tantangannya ada pada pembiayaan, yang bisa didorong melalui kerja sama dengan Bank Indonesia atau pemanfaatan dana CSR perusahaan, yang nantinya dipayungi Perda KI,” kata Johnson.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Merangin dan Kanwil Kemenkum Jambi berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam waktu dekat.
Audiensi ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), seperti seni budaya dan makanan khas, agar terlindungi secara hukum dan tidak diklaim oleh daerah lain. (Tribunjambi.com/Frengky Widarta)
Baca juga: Guru Honorer dan ASN Kerinci Tersandung Korupsi setelah Bagi Jatah PJU di 12 Ruas Jalan
Baca juga: Update Restorative Justice Guru vs Murid SMKN 3 Tanjabtim Terhambat, Polisi Masih Penyelidikan