Masuk Lewat Jendela, Residivis di Nunukan Gasak Uang di Konter, Hasil Curian Digunakan Main Judi
February 03, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM,NUNUKAN – Maraknya kasus pencurian di wilayah Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara mendapat perhatian serius dari kepolisian, 

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari,mengungkapkan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Konter Bismillah Cell, Jalan Arif Rahman Hakim RT 14, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, (27/1/2026) sekitar pukul 08.00 WITA. Awalnya pemilik konter mendapati kaca jendela konter pecah dan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ada barang yang hilang, namun uang tunai yang disimpan di dalam laci diketahui hilang.

“Kerugian materiil berupa uang tunai sebesar Rp7.874.000,” ucap Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Polres Nunukan Ungkap Tersangka Pencurian Besi Begel Proyek Pagar Rumah

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara  (TKP) serta rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi seorang pria berbadan kurus yang mengenakan celana pendek dan topi.

“Dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki berjalan kaki menuju lokasi kejadian sekitar pukul 00.41 WITA. Hasilnya mengarah pada seorang residivis pencurian berinisial AN,” kata Andre.

Kemudian pelaku diamankan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 21.00 WITA di depan rumahnya di Jalan Arif Rahman Hakim RT 009, Kelurahan Nunukan Timur, kecamatan Nunukan, kabuapten Nunukan.

Ketika interogasi, pelaku mengakui kejahatannya.

“Jadi pelaku masuk dengan cara merusak jendela samping, memanjat, lalu mengambil uang di laci. Uang hasil curian digunakan untuk bermain judi,” tambahnya.

Polres Nunukan pengungkapkan sabu 02 03022026.jpg
PRESS RELEASE PENCURIAN - KSKP Iptu Andre Azmi Azhari. Polsek Kawasan Pelabuhan Imbau Masyarakat Untuk selalu waspada atas maraknya kasus pencurian di Nunukan. Kepolisian mengamankan pelaku pencurian konter di Nunukan.

Polres Nunukan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, satu lembar kaos lengan pendek berwarna abu-abu, satu lembar celana pendek hitam dan putih, topi hitam, sandal jepit hitam. yang digunakan pelaku saat beraksi.

Satu buah batu, serpihan kaca jendela, satu unit ponsel merk Vivo, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta sisa uang tunai sebesar Rp304.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan residivis di kasus pencurian di Nunukan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Dengan adanya kasus pencurian ini  Iptu Andre Azmi Azhari, mengimbau masyarakat di Kabupaten Nunukan agar lebih waspada dalam menjaga barang-barang berharga, terutama menjelang Ramadan. 

“Kami mengimbau masyarakat agar betul-betul mengawasi dan menjaga barang-barang berharga, baik di rumah maupun saat bepergian. Menjelang Ramadan, tidak menutup kemungkinan kembali terjadi tindak pencurian,” ujarnya.

(*)

Penulis: Fatimah Majid

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.