Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah lahan Blok 15 atau yang saat ini menjadi lokasi Hotel Sultan menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi.
Nantinya akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka.
"Sejatinya kalau GBK secara keseluruhan memiliki sebuah Master Plan, bagaimana memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk yang dia ada berada di Blok 15 atau eks HGB 26-27 (Hotel Sultan)," ujar Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, dalam konferensi pers "Posko Layanan Alih Kelola Blok-15 GBK", Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Pemerintah berharap pihak pengelola lama bersikap kooperatif dan menyerahkan aset secara sukarela demi menjaga martabat dunia usaha serta kelangsungan hidup para pekerja yang selama ini dijadikan tumpuan.
Baca juga: 9 Februari Jadi Hari Penentuan Eksekusi Hotel Sultan, Pemerintah Siap Ambil Paksa Aset di GBK
Privilege selama 50 tahun sudah lebih dari cukup dan kini saatnya Blok 15 kembali menjadi milik publik demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Kami sudah memiliki gambar awal yang telah kami sampaikan kepada pimpinan, di mana kami harapkan nanti ke depannya pembangunan tersebut terintegrasi dengan akses publik," ucapnya.
"Di mana nanti ada Transit Oriented Development atau lebih dikenal dari stasiun, ada MRT di sana akan lebih gampang langsung masuk ke area komplek tersebut," sambung dia.
Pemerintah juga menyoroti kerugian negara akibat tunggakan royalti PT Indobuildco selama 17 tahun yang mencapai Rp754 Miliar.
Dana tersebut semestinya masuk ke kas negara dan dimanfaatkan untuk program kesejahteraan masyarakat luas, mulai dari beasiswa hingga fasilitas kesehatan.
Baca juga: Sengketa Hotel Sultan, Hamdan Zoelva Nilai Rencana Eksekusi Cacat Hukum
Untuk itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) secara resmi membuka “Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK” sebagai langkah proaktif pemerintah dalam memperhatikan perlindungan bagi para karyawan, vendor, dan tenant yang mungkin terdampak dalam proses pengembalian aset negara dari PT Indobuildco.
Rakhmadi menyatakan, langkah ini sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat.
“Arahan Presiden sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini,” kata Rakhmadi.
Posko Pelayanan ini akan mulai beroperasi pada Rabu (4/2/2026).
Keberadaannya sekaligus menegaskan komitmen pemerintah mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengesampingkan ketegasan hukum dalam menyelamatkan aset bangsa.
Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK ini melayani karyawan hotel dan apartemen, tenant atau penyewa komersial.
Lalu penyewa apartemen atau penghuni, penyewa event atau ballroom, vendor atau mitra operasional, dan pemilik lama atau pengelola lama.
Jam operasional pukul 11.00 hingga 20.00 WIB, dengan dokumen yang perlu disiapkan ialah identitas diri seperti KTP atau paspor.
Lalu dokumen perjanjian atau kontrak, bukti pendukung terkait pengaduan, dan surat kuasa jika mewakili.
Alur layanan posko mulai dari masuk dan lapor ke meja penerimaan yang disambut oleh sekuriti.
Ambil nomor antrean dan formulir sesuai kategori layanan.
Setelah itu, isi formulir di ruang tunggu yang sudah melengkapi data dan siapkan dokumen pendukung.
Nantinya akan dipanggil sesuai nomor antrean dan masuk ke ruang pelayanan.
Konsultasi lanjutan atau khusus akan dilakukan jika diperlukan atas arahan petugas. (m31)