Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyoroti persoalan transaksi tambang emas ilegal di beberapa daerah di Indonesia kini melonjak tajam hingga menembus Rp992 triliun.
Ia menilai lonjakan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas ilegal bukan meredup, melainkan makin membesar dan terorganisasi.
“Jadi bukan hilang tapi makin tambah. Dari sekitar Rp339 triliun, sekarang sudah menembus Rp992 triliun. Ini menunjukkan jejaringnya hidup dan berkembang,” kata Hinca dalam keterangannya.
Demikian disampaikan Hinca dalam Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.
Ia mengungkapkan terdapat setidaknya Rp185 triliun yang teridentifikasi langsung dalam satu jejaring transaksi, dengan aliran dana yang masuk ke rekening-rekening para pemain besar.
Bahkan, sebagian dana itu disebut mengalir lintas pulau dan terhubung ke pusat pengolahan serta perdagangan emas di Jawa dan kota-kota besar, sebelum akhirnya bergerak ke luar negeri melalui mekanisme ekspor.
Hinca juga menyoroti paradoks sektor emas nasional. Di satu sisi, Indonesia masuk jajaran 10 besar produsen emas dunia dengan cadangan sekitar 3.600 metrik ton.
Namun di sisi lain, produksi emas domestik justru fluktuatif dan cenderung menurun. Pada 2023, produksi nasional hanya sekitar 83 ton, turun dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan, kata dia, PT Antam yang selama ini dianggap sebagai pemain utama, hanya mampu memproduksi sekitar 1 ton emas dari tambang sendiri per tahun, sementara penjualan logam mulia mencapai 43-44 ton.
"Artinya, lebih dari 90 persen emas yang dijual berasal dari pembelian pihak lain. Di sinilah intelijen keuangan menjadi sangat penting untuk melihat asal-usul emas itu," kata Hinca.
Lebih lanjut, Hinca menyebut aktivitas tambang emas ilegal telah membentuk ekosistem bayangan yang nyaris lengkap, mulai dari wilayah konsesi, logistik, penadah, smelter, jalur ekspor hingga rekening perbankan.
Ia mempertanyakan apakah rekening-rekening tersebut hanya menampung hasil penjualan emas atau juga berfungsi layaknya bank bayangan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor lain.
"Apakah ini sekadar pelengkap penderita, atau justru pembuka 'kotak Pandora'? Saya memilih yang kedua. Karenanya kami mendorong agar temuan PPATK benar-benar ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan dan penegakan hukum," tuturnya.







