SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menyita dua boks dokumen beserta unit CPU dalam penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Lubuklinggau, Selasa (3/2/2026).
Penggeledahan selama tiga jam terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2023-2024 ini diwarnai kendala teknis, di mana penyidik menemukan banyak dokumen penting yang dibutuhkan justru telah hilang atau tidak ditemukan di lokasi.
Kasi Intel Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani mengakui lamanya proses penggeledahan dikarenakan banyak dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik sudah tidak ada lagi atau hilang dan tidak ditemukan.
"Kendalanya karena banyak dokumen-dokumen yang tidak ada, entah itu sengaja atau dihilangkan, mungkin akan kita telusuri lagi," ungkapnya.
Baca juga: Breaking News : Usut Dugaan Korupsi Anggaran 2023-2024, Kejari Geledah Kantor DLH Lubuklinggau
Dalam penggeledahan ini Armein mengatakan penyidik mengamankan 2 boks besar berkas, terkait diduga kegiatan anggaran tahun 2023 dan 2024.
"Diantaranya yang kita amankan berupa dokumen, printer dan CPU komputer," ujarnya.
Armein pun menyebutkan, bahwa tim penyidik Kejari Lubuklinggau melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti (BB) tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di DLH Lubuklinggau.
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau nomor print 01/L.6.11/FD 1/01 tahun 2026 dan penetapan geledah pengadilan negeri Lubuklinggau nomor 18/pidsus/geledah/2026/PN Lubuklinggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan pada DLH Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023 dan 2024.
Penggeledahan tersebut dilakukan dari pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB atau memakan waktu 3 jam lebih.
"Jadi kami hari ini menjawab serangkaian pertanyaan dari masyarakat terkait perkembangan sampai mana dugaan tindak pidana korupsi yang ada di DLH, Inilah yang kami jawab hari ini," ungkapnya