Dimana Rumah Radio Bung Tomo? Tempat Bersejarah yang Disinggung Presiden Prabowo di Pidatonya
February 03, 2026 10:32 PM

 

SURYA.co.id - Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya kembali menjadi perbincangan setelah Presiden RI Prabowo Subianto mengungkitnya dalam sebuah pidato penting.

Bangunan yang merupakan tempat pidato bersejarah 10 November 1945 ini diketahui telah dirobohkan pada tahun 2016 silam.

Bagaimana kondisi stasiun Radio Republik Indonesia (RRI) atau rumah radio Bung Tomo di Surabaya kini?

Baca juga: Alasan Agus Pengusaha Kasur Busa di Magetan Bangun Jalan Desa Pakai Uang Pribadi: Bukan Cari Viral

Disinggung Presiden Prabowo di Rakornas 2026

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026), Kepala Negara mengingatkan bahwa Indonesia pernah dijajah dan bisa seperti sekarang berkat perjuangan para pendahulu.

“Di mana stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo waktu pertempuran 10 November, apakah masih ada? Di mana situs situs Majapahit? saya denger beberapa sudah menjadi pabrik,” kata Prabowo sebagaimana dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Mengenal Sejarah Rumah Radio Bung Tomo

Mengutip data dari musea.surabaya.go.id, Rumah Radio Bung Tomo adalah bangunan bersejarah.

Lokasinya terletak di Jalan Mawar 10-12, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Rumah yang dibangun tahun 1935 ini, tersimpan sejarah perlawanan bangsa melawan sekutu.

Bung Tomo mendirikan studio pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI) di sana.

Radio tersebut menjadi tempat menyiarkan pidato-pidato berapi-api yang membakar semangat "arek-arek Suroboyo".

Pemerintah Kota Surabaya pun telah menetapkannya sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998.

Kontroversi Pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo

Meski berstatus cagar budaya, bangunan ini dibongkar dan rata dengan tanah pada Mei 2016.

Berdasarkan laporan Kompas.com, pada Desember 2016, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan permohonan PT Jayanata selaku pemilik lahan untuk menghapus SK cagar budaya tersebut.

Mengutip Kompas.com, Liliek Eko Poerwanto, yang menjabat Ketua PTUN Surabaya saat itu, menjelaskan ada tiga pertimbangan hakim:

Pertama, keterangan saksi dari dinas terkait masalah cagar budaya yang menyebutkan bahwa bangunan itu sudah hancur tanpa bekas. 

Kedua, ada peraturan yang menyebutkan syarat terhapusnya cagar budaya ialah ketika bangunan dimaksud sudah hancur dan tidak ada wujudnya.

Alasan ketiga, adanya fakta sebelum Jayanata mengajukan pencabutan SK cagar budaya ke PTUN, Jayanata sudah mengajukan permohonan yang sama ke Pemkot Surabaya, tetapi tidak ada respons hingga 10 hari kerja. 

Kekecewaan Keluarga Besar Bung Tomo

Pembongkaran ini memicu reaksi keras.

Pada 9 Mei 2016, ratusan orang dalam forum Arek Suroboyo Menggugat melakukan aksi protes. Hadir pula putra Bung Tomo, Bambang Sulistomo, yang menyatakan kekecewaan keluarga besar.

"Jangan sempitkan peran fungsi bangunan pada pejuangnya saja. Lambang kemerdekaan (Rumah Radio Bung Tomo) juga harus dilindungi, karena perjuangan dan pengorbanan rakyat serta pejuang dalam mempertahankan semua ini cukup berat. Bagi siapa yang membongkar dan melalaikan peran pejuang berarti penghianatan pada nilai kejuangan," tegas Bambang Sulistomo.

Di sisi lain, Beng Jayanata selaku pembeli lahan, dalam rapat bersama Komisi C DPRD Kota Surabaya pada 20 Juni 2016, mengaku tidak tahu rumah itu adalah cagar budaya. Ia merinci urutan administrasinya:

"Akhir April saya ditawari pemilik lama, 25 Mei 2015 PBB dibayar, 5 Oktober 2015 pengajuan SKRK atas nama Narindrani, 19 Oktober 2015 SKRK keluar, 27 November 2015 retribusi IMB keluar, 14 Desember 2015 SKRD diterima dari pemilik lama, 21 Desember 2015 dilakukan transaksi jual beli, 22 Desember 2015 membayar retribusi IMB, akhir Desember 2015 IMB keluar, 14 Maret 2016 rekomendasi dari Disbudpar keluar," ucap Beng.

"Saat itu saya tidak di tempat, ada laporan bahwa pekerjanya banyak yang kecelakaan dan jatuh. Sebelum ada kasus ini jujur saya tidak tahu apa-apa," tambahnya.

Upaya Rekonstruksi yang Terhambat

Melansir laporan Surya (Tribun Network) pada Juli 2017, Widodo Suryantoro yang saat itu menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya menyayangkan belum adanya pembangunan fisik untuk rekonstruksi.

“Saya kira sudah dibangun fisiknya. Sebab izin untuk mendirikan bangunan rekonstruksi sudah dikeluarkan oleh Pemkot. Seharusnya sudah mulai dibangun lagi. Izinnya sudah keluar bulan Juni,” ucap Widodo kepada Surya, Minggu (16/7/2017).
Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, pihak Jayanata wajib mengembalikan bangunan sesuai bentuk semula tanpa dana APBD.

Kondisi Terkini di Tahun 2026

Berdasarkan pantauan terbaru dari Kompas.com pada Selasa (3/2/2026), lokasi di Jalan Mawar Nomor 10 kini tertutup pagar pagar hitam-cokelat dengan rumah putih bercorak hitam di dalamnya.

Ketua RT setempat, Nuning Mujiasih, memberikan kesaksiannya kepada Kompas.com:

“Ya itu Rumah Radio Bung Tomo, rumah nomor 10 itu. Saya dulu pernah diajak masuk ke sana sama anak yang punya rumah itu, dikasih tahu, di sini dulu Bung Tomo siaran radio. Enggak ada alatnya, cuman ya ruangan begitu.”

“Kalau tahunnya (dibongkar) lupa ya saya, masih zaman Bu Risma (Wali Kota Surabaya). Yang punya itu Bapak Amin Hadi terus meninggal yang menempati putrinya,” ujarnya.

Kini, dengan sorotan langsung dari Presiden Prabowo, publik menanti apakah situs-situs bersejarah seperti Rumah Radio Bung Tomo akan mendapatkan perhatian lebih serius agar kejadian serupa tidak terulang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.