Kuasa hukum saksi Agung Eko Haryanto, Sukardi, mengungkapkan bahwa pengambilan rekaman CCTV dalam perkara laporan Inara Rusli dipicu adanya dugaan suara pria asing di lantai 3 rumah tersebut.
Hal itu disampaikan Sukardi usai mendampingi Agung menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik pada Senin (2/2/2026).
“Pada saat itu ada dugaan ada orang asing yang berada di rumah tersebut. Ada laporan mendengar suara aneh di lantai 3, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan,” kata Sukardi di Bareskrim Polri, Senin (2/2/2026).
Sukardi menjelaskan, informasi awal mengenai suara tersebut berasal dari seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial Y yang tinggal di rumah tersebut.
ART tersebut kemudian menyampaikan informasi kepada Agung selaku saksi.
“Sehari sebelum pengambilan CCTV, ART yang tinggal di rumah itu menyampaikan bahwa semalam ada suara seorang laki-laki dan suara-suara aneh,” ujarnya.
Berangkat dari informasi tersebut, kata Sukardi, pengambilan CCTV dilakukan bukan atas dasar niat jahat, melainkan karena adanya kekhawatiran terkait keamanan rumah.
Sukardi merupakan sopir dari Inara Rusli dan Virgoun yang sudah bekerja selama empat tahun.
“Secara motif tidak ada niat jahat. Ini murni karena ada kecurigaan dan atas dasar diskusi beberapa orang,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sukardi memastikan bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi dan belum melihat adanya potensi penetapan tersangka.
“Sejauh ini klien kami masih saksi. Tidak ada transaksi, tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Tak Diserahkan ke Virgoun
Sukardi menegaskan tidak ada penyerahan rekaman tersebut secara langsung kepada Virgoun.
“Agung mendapatkan CCTV itu pertama,” kata Sukardi kepada awak media di Bareskrim, Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Meski demikian, Sukardi menegaskan bahwa dalam pemeriksaan sejauh ini tidak ditemukan fakta adanya penyerahan CCTV kepada Virgoun.
“Kalau terkait penyerahan ke Virgoun, sejauh ini dari keterangan saksi tidak ada,” ujarnya.
(*)